Padang, Padangkita.com — Komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam mencegah dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) semakin menguat.
Hal itu ditandai dengan digelarnya apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI, di halaman Kantor Gubernur, Rabu (14/1/2026).
Apel gabungan menjadi penanda dimulainya langkah konkret lintas sektor dalam penanganan PETI di Sumbar, mulai dari Pemerintah Provinsi, Polda, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota. Sekaligus menjadi simbol kehadiran negara dalam setiap permasalahan masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Mahyeldi.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, saat memimpin apel gabungan menegaskan bahwa penanganan PETI di Sumbar telah memasuki tahap implementasi nyata dan tidak lagi sebatas wacana.
Ia menjelaskan, pendekatan untuk penanganan masalah ini akan dilakukan secara paralel, yakni dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Tentunya, kata dia, semua itu akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pencegahan dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Sedangkan penegakan hukum, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta
Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Kabupaten Solok serta Sijunjung. Pengkajian akan terus diperluas guna memastikan seluruh wilayah Sumbar terbebas dari praktik pertambangan ilegal.
Kapolda menegaskan, ke depan aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum minimal berbentuk koperasi dan telah mendapat izin resmi dari instansi terkait. Tujuannya, agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” kata Kapolda.
Apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, dihadiri seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI.
Baca juga: 3 Persoalan Paling Krusial di Sumbar, Pemprov dan Forkopimda Siapkan Strategi Menyeluruh
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar. [*/adpsb]











