Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Tim IV Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB menyerahkan bantuan masker di Bukittinggi, Kamis (8/10/2020). Tim meminta agar pemerintah dan masyarakat di Bukittinggi mematuhi perda tersebut.
Bukittinggi, Padangkita.com - Tim IV Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menyerahkan bantuan masker di Bukittinggi, Kamis (8/10/2020). Saat menyosialisasikan Perda, tim meminta pemerintah dan masyarakat di Kota Wisata itu mendukung kehadiran Perda AKB dengan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Rombongan sosialisasi Perda ini terdiri dari sejumlah pimpinan lembaga pemerintah dan masyarakat yakni, Kajati Sumbar, Rektor UNP, DPRD Sumbar, Dinas Pariwisata, MUI, Ombudsman Perwakilan Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, Biro Humas, Dinas Kominfo, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Pol PP, TNI, Polri dan Bapelitbang Provinsi Sumbar. Mereka disambut oleh Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, di Hall Balai Kota Bukittinggi.
Rektor UNP, Prof. Ganefri selaku juru bicara mengatakan, Tim IV bertugas di tiga kota, yaitu Padang Panjang, Bukittinggi dan Pasaman. Pihaknya meminta dukungan Pemko Bukittinggi agar sosialisasi Perda AKB menjangkau seluruh lini hingga tingkat terkecil di masyarakat.
"Hari ini kita satukan misi, wali kota dan jajaran diharap bisa menyosialisasikan Perda AKB ini hingga tingkat terkecil di masyarakat, sehingga masyarakat mau memahami dan melaksanakan perda ini," katanya.
Menurutnya, selagi vaksin Covid-19 belum ditemukan, maka yang bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dukungan dan kedisiplinan masyarakat. Oleh sebab itu Perda AKB lahir untuk mengantisipasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan upaya mencegahnya.
"Kita sama-sama mengantisipasi penularan dengan wajib pakai masker dan mencuci tangan kemana pun kita pergi, walaupun di dalamnya juga menyangkut sanksi," paparnya.
Senada dengan itu, Plt Kajati Sumbar Yusron mengatakan, dalam Perda AKB, hanya menekankan kedisiplinan masyarakat. Karena hadirnya Perda Nomor 6 Tahun 2020 adalah akibat ketidakpatuhan masyarakat melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
"Ada 107 pasal di dalam Perda yang perlu kita cermati adalah ketentuan sanksinya. Kami harap masyarakat khususnya di Bukittinggi bisa lebih peduli dan patuh terhadap apa yang digariskan dalam Perda," ingatnya.
Terkait sanksi, imbuhnya, terbagi kepada pelanggaran perorangan dan pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha. Untuk pelanggaran perorangan, jika baru pertama kali dilakukan maka diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp100 ribu dan atau daya paksa polisional.
"Namun jika kedua kali melanggar, maka akan ada sanksi pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegasnya.
Terkait pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha, jika melanggar maka dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan atau denda administratif sebesar Rp500 ribu. Jika masih melanggar maka dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami harap masyarakat tidak terkena denda ini dengan semakin menjaga diri dengan memakai masker dan rajin mencuci tangan," imbaunya.
Sementara, Pjs Walikota Bukittinggi Zaenuddin mengatakan pihaknya sudah mulai bergerak menyosialisasikan Perda AKB ke masyarakat. Bahkan di Bukittinggi telah dibentuk Satgas Sosialisasi yang akan turun mengedukasi masyarakat ke tingkat RW dan RT.
"Hari ini kita mendapat kehormatan mendapat kunjungan dari tim sosialisasi perda AKB. Diharapkan dengan adanya Perda AKB ini bisa menekan dan mencegah penularan Covid-19,terutama di kota ini," katanya.
Menurutnya, perlunya sosialisasi terkait Perda, karena kondisi kasus terus meningkat. Di Bukittinggi pada awalnya, kasus masih relatif kecil sampai pertengahan Agustus. Namun semenjak akhir Agustus kasus semakin meningkat dengan data terakhir telah mencapai 500 orang yang terinfeksi.
Baca juga: Tenaga Pengamanan Objek Wisata Bukittinggi Diberi Pemahaman Perda AKB yang Berlaku Mulai 10 Oktober
Kunjungan tim diakhiri dengan penyerahan Perda, 3.600 masker, 250 leafleat oleh Kadinsos Provinsi Sumbar kepada Pjs Walikota Bukittinggi. Kegiatan dilanjutkan dengan aksi penyerahan masker dan leafleat di gedung Pasa Ateh kepada masyarakat pengunjung. [pkt]