Padang, Padang kita.com - Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi dan program coffee break di stasiun TV One dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar oleh tim hukum Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, Kamis (12/11/2020).
Salah seorang kuasa hukum, Pavel Almairi mengatakan pihaknya melaporkan Mulyadi dan salah satu program televisi tersebut karena diduga melanggar aturan kampanye di media massa elektronik atau televisi.
"Hal yang dilaporkan dugaan pelanggaran kampanye di media massa elektronik atau televisi dalam program coffee break di stasiun TV ONE yang tayang pada 12 November 2020 pukul 09.00-09:30 WIB yang menghadirkan salah satu paslon gubernur Sumbar, Mulyadi," ujar Pavel saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp.
Kata dia, Mulyadi terindikasi menggunakan program televisi tersebut untuk kampanye. Pihaknya telah melapor ke Bawaslu sekitar pukul 10.00 WIB untuk ditindaklanjuti.
Laporan diterima oleh Anggota Bawaslu Sumbar Rahmad Ramli beserta salah seorang komisioner Elly Yanti. Laporan ini juga ditembuskan kepada gugus tugas penyiaran, dewan pers, juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dengan adanya laporan ini tim hukum Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy berharap pihak terkait busa menjatuhkan sanksi kepada paslon apabila memang melanggar aturan Pilkada.
Baca Juga: Paguyuban Warga Sumbar Asal Sunda Dukung Buya Mahyeldi Jadi Gubernur
Pavel pun meminta dewan pers dan KPI untuk melakukan penelusuran dan mengambil tindakan apabila ada temuan pelanggaran kode etik maupun ketentuan Pilkada sebagaimana yang diatur di dalam peraturan KPU dan surat edaran KPI Nomor 446/K/KPI/31.2/09/2020 tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Agar ke depanya media televisi adil dan berimbang dalam memfasilitasi kampanye pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada. Serta, seluruh pasangan calon menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dan menjadi contoh dalam memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat," jelasnya. [abe]