Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi terpaksa menembak kaki D, 38 tahun, seorang residivis pencurian karena berupaya menyerang dengan pisau saat ditangkap.
Parit Malintang, Padangkita.com - Polisi terpaksa menembak kaki D, 38 tahun, seorang residivis pencurian karena berupaya menyerang polisi dengan pisau pada saat ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman.
Pria yang berdomisili di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman tersebut dibekuk aparat pada Sabtu (5/6/2021) dini hari. Sebelum menangkap D, polisi telah meringkus dua orang pelaku lainnya berinisial E, 22 tahun, dan A, 23 tahun.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan polisi terkait pencurian di kawasan Kurai Taji dan Sintuak Toboh Gadang sejak April hingga Mei 2021.
"Otak dalam aksi tersebut yaitu D. Dia merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama (pencurian). Total sudah empat kali dia berurusan dengan hukum dan masuk penjara," katanya, Minggu (6/6/2021) pagi.
Pada saat ditangkap, kata Ardiansyah, pelaku berusaha kabur dan menyerang salah seorang petugas yang menangkapnya dengan sebilah pisau.
"Sehingga kami harus berikan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke paha sebelah kanannya, mengingat dia juga sempat kabur saat kami tangkap," jelasnya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku E mengaku membeli dua telepon seluler yang diduga hasil curian dari D. E juga diketahui menjual kembali perangkat elektronik yang dibelinya itu ke A.
"Bahkan A ini mengaku dia baru bertransaksi dengan E masih dalam waktu dekat ini. Selebihnya ponsel itu telah dijualnya ke luar provinsi Sumatra Barat. Artinya, mereka ini terindikasi berjaringan atau sindikat pencurian," katanya.
Baca Juga: Penjual Kerupuk di Padang Pariaman Cabuli Anak Bawah Umur dan Keterbelakangan Mental
Ketiga pelaku tersebut saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Lubuk Alung. Barang bukti yang disita polisi, di antaranya tiga ponsel, satu set peralatan kunci-kunci, satu tas berisi gorden pintu, dan satu sepeda motor. [adl/fru]