Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bersama Satpol PP Pemprov Sumbar melaksanakan razia untuk penegakan Perda No. 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain personel Satpol PP, ikut bergabung dalam kegiatan ini TNI, Polisi Militer, Polisi, Dinas Perhubungan dan Basarnas. Sebelum ke lapangan tim gabungan ini mengikuti apel yang dipimpin oleh Pjs Bupati Pas, Hansastri.
Dalam amanatnya, Hansastri menyampaikan dirinya masih banyak melihat masyarakat yang tidak memakai masker, padahal sebelumnya telah disosialisasikan dan diingatkan.
"Kesadaran masyarakat kita masih minim. Dimana-mana saya melihat masih banyak masyarakat kita yang keluar rumah tidak memakai masker," ujarnya.
Hansastri yang didampingi Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pasbar, Abdi Surya mengatakan tujuan razia dan penegakan hukum Perda ini adalah untuk menyadarkan masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Tentu dalam penindakan nantinya kita berikan sanksi, tetapi sanksi itu sebagai efek jera buat masyarakat agar mereka patuh terhadap protokol kesehatan itu sendiri," ungkapnya.
Diakuinya, memang dalam penindakan ada penerapan denda yang nantinya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan tetapi itu bukan target utama.
"Walaupun masuk PAD, tetapi itu bukan target utama, melainkan ini tujuannya untuk mendidik masyarakat. Jadi silakan lakukan penertiban dengan tegas tetapi tetap santun," ingatnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Pol PP Pasbar, Abdi Surya menambahkan, sasaran lokasi razia mereka adalah tempat-tempat keramaian, rumah makan, pasar dan juga lokasi wisata.
"Siang sampai sore ini kita akan lakukan penindakan di Bundaran Simpang Empat serta imbauan di Pantai Sasak kepada setiap pengunjung yang ada di sana," ucapnya.
Baca juga: Lagi, Seorang Pasien Positif Corona di Pasaman Barat Meninggal Dunia
Kemudian, untuk malam hari akan dilanjutkan penertiban di cafe, rumah makan dan kawasan pertokoan.
"Dalam penindakan ini ada yang dikenakan sanksi administrasi, denda, kerja sosial dan apabila ditemukan telah berulang akan sampai kepada sanksi pidana," tandasnya. [pkt]