Padang Panjang, Padangkita.com - Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor matic berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang, Rabu (17/10/2023) lalu.
Ketiga pelaku tersebut adalah JB, 33 tahun, ZK, 38 tahun, dan ES, 26 tahun. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Batipuh, Tambangan, dan X Koto.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan polisi yang dibuat Akbar Fadilah, warga Batipuh, pada bulan September lalu. Akbar kehilangan sepeda motornya saat berburu babi di Batipuh.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku JB di rumahnya di Batipuh. Setelah menangkap JB, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, ZK dan ES, di Tambangan dan X Koto," ungkap Kapolres, Minggu (22/10/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaku JB merupakan residivis kasus curanmor yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
Menurut keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian motor untuk menguasai dan menjualnya. Mereka mengincar motor matic karena lebih mudah dicuri.
"Pelaku JB mengatakan hanya membutuhkan waktu sekitar 5 detik untuk membobol kunci motor incarannya. Motor tersebut kemudian dijual dengan harga kisaran Rp1 juta hingga Rp3 juta," kata sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan unit motor matic, satu kunci letter T, dan empat anak kunci letter T.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Satlantas Polres Padang Panjang Amankan 8 Unit Motor Knalpot Brong dan Tidak Membawa Dokumen
"Kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKBP Donny Bramanto. [*/hdp]
Baca berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.