Padang, Padangkita.com – Sejak pandemi virus Corona, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah memproses tiga kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang terkait dengan Covid-19.
Dua kasus di Payakumbuh dan satu kasus di Bukittinggi, yang kesemua pelakunya telah diamankan.
"Hingga saat ini ada tiga kasus yang sudah diproses dan pelakunya sudah ditangkap," kata Kapolda dalam wawancara daring dengan wartawan, Senin (20/4/2020).
Toni menegaskan akan menindak setiap berita bohong atau ujaran kebencian yang berpotensi memprovokasi masyarakat. Untuk itu, dia meminta masyarakat berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Tiga kasus berita bohong dan ujaran kebencian tersebut diproses di dua lokasi yakni di Payakumbuh dua kasus, dan di Bukittinggi satu kasus.
"Semua pelakunya sudah ditangkap dan diproses," kata Kapolda.
Toni juga mengatakan jajaran cyber patrol (patroli dunia maya) akan dan terus mengawasi perkembangan isu-isu terkait Covid-19 di wilayah hukum Polda Sumbar.
Baca juga: Kapolda Sumbar: Jangan “Balimau” Sambut Ramadan Kali Ini
Meski demikian kapolda belum bisa memastikan jumlah akun media sosial yang saat ini sedang dalam pengawasan dan telah di-take down.
Kasus terakhir yang diproses oleh petugas kepolisian adalah penangkapan terhadap Desmaizar, 41 tahun, warga Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Ia ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian terhadap tim medis. Ia diduga memprovokasi agar pemakaman dokter serta perawat yang terpapar virus Corona (Covid-19) ditolak masyarakat.
Ujaran kebencian itu diposting pelaku di media sosial milik istrinya, melalui komentar salah satu postingan di grup info kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) atau pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 Ayat 3 UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [abe]