Berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru: Herri Bambang Novirman, 58 tahun, dilaporkan tewas usai dianiaya Rizki Siregar, 21 tahun yang merupakan pekerja di depot air minum milik korban.
Sarilamak, Padangkita.com - Pemilik depot air minum di Jorong Guguak, Nagari Sungai Baringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Herri Bambang Novirman, 58 tahun, dilaporkan tewas usai dianiaya, Minggu (4/10/2020).
Diketahui, pelakunya seorang pekerja di depot air minum tersebut bernama Rizki Siregar, 21 tahun, yang beralamat di lokasi kejadian.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M Rosidi, Senin (5/10/2020), menjelaskan, kasus di Sungai Baringin ini adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian disertai dengan kasus pengrusakan.
Menurut Rosidi, kasus itu diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Jorong Guguak, Nagari Sungai Baringin.
Dijelaskannya, kasus ini bermula saat tersangka Rizki Siregar atau Riski tidak terima kakak iparnya diduga digoda oleh korban. Kakak ipar pelaku yang bernama Lince Boru Nainggolan, kata pelaku, juga diminta korban untuk memijit.
Lantaran tidak terima dengan apa yang didengarnya, Riski bukannya protes kepada korban, tetapi malah diduga langsung merusak depot air minum milik korban. Tak sampai di situ, Riski juga merusak mobil Toyota Kijang Innova BA 8757 QQ milik korban.
Aksi Riski yang mengamuk ini diketahui oleh korban yang dalam KTP-nya beralamat di Jorong Tanjuang Munti, Nagari Sungai Baringin. Lalu, korban datang untuk melihat depot air minumnya yang sudah rusak berat itu.
"Kemudian, Riski langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan sepotong besi sebanyak tiga kali. Sehingga korban tidak sadarkan diri dan di bawa ke rumah sakit," kata AKP M Rosidi dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Ini Daftar Puluhan Warga Suayan Limapuluh Kota yang Hilang di Hutan
Di rumah sakit, korban diketahui meninggal dunia. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian yang dialami korban, sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Payakumbuh di Koto Baru Simalanggang. "Kasus ini sudah diproses menurut hukum yang berlaku," ujar Rosidi. [pkt]