Tidak Terima Diganti Sebagai Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni Gugat SK Gerindra ke Pengadilan

Tidak Terima Diganti Sebagai Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni Gugat SK Gerindra ke Pengadilan

Parizal Hafni. [Foto: Ist.]

Simpang Empat, Padangkita.com – Parizal Hafni mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra tentang pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar). Secara khusus, Parizal meragukan keaslian surat tersebut dan menggugat ke pengadilan.

Ketika rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat, Senin (1/11/2021), Parizal Hafni menyebutkan bahwa saat ini dirinya sedang menggugat SK Partai Gerindra tentang pemberhentian dirinya ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Mana SK yang asli? Kalau ada SK yang asli tentang pemberhentian diri saya, saya akan legowo. Jadi sabar dulu, Jangan tergesa-gesa mengagendakan rapat itu. Sekarang belum jelas keakuratan tentang SK pemberhentian saya itu, nanti kita akan bertemu di Pengadilan Negeri dulu, negara kita negara hukum," kata Parizal Hafni ketika rapat Bamus sembari meninggalkan ruangan rapat.

Tidak hanya sampai di situ, ketika berjalan keluar ruangan Parizal Hafni juga sempat menantang salah seorang anggota Bamus dari Partai Gerindra, Meilizar untuk menghadirkan SK penggantian dirinya yang disertai stempel basah dan diteken langsung oleh Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Meilizar menyatakan bahwa SK pemberhentian Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Pasbar sebenarnya sudah ditandatangani Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani sejak 8 Juni 2021 lalu.

"Setahu saya SK tersebut asli dan stempel basah dan sudah diketahui pengurus DPC Gerindra Pasaman Barat," jelasnya.

Dalam SK tersebut dengan Nomor: 06-102/Kpts/DPP GERINDRA/2021 dijelaskan bahwa untuk periode tahun 2021-2024, Gerindra menetapkan Erianto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Meilizar sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pasaman Barat.

Menanggapi polemik itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumatra Barat, Evi Yandri menegaskan terkait SK penggantian Ketua DPRD Pasbar merupakan kewenangan partai dan belum bisa pergi ke ranah hukum jika ada yang keberatan.

"Ini murni kewenangan partai. Tidak bisa dibawa-bawa ke ranah hukum baik pidana maupun PTUN," tegasnya.

Namun, Evi menambahkan, kalau Pahrizal Hafni mau menempuh jalur hukum, silakan. Sebab, lanjut Evi, itu merupakan hak Parizal. Namun, ia menegaskan SK penggantian Parizal Hafni sebagai ketua DPRD ke Erianto merupakan kewenangan partai, belum bisa ke ranah hukum.

"Yang diganti itu jabatannya sebagai ketua DPRD. Bukan mencopotnya sebagai anggota DPRD. Kalau masih ragu, seharusnya beliau harus ke mahkamah partai dulu," sarannya.

"Kecuali dia di-PAW sebagai anggota DPRD baru bisa ke ranah hukum. Ini belum ada ranah pidana atau TUN-nya. Ini murni kewenangan partai," sambungnya.

Ia juga sangat menyayangkan komentar Parizal yang dilontarkan saat rapat Bamus DPRD itu. Menurutnya, jangan membuat statement yang tidak jelas yang hanya akan merusak citra Partai Gerindra.

"Namun saya paham kondisinya bahwa dia kecewa sehingga membuat emosinya kurang terkendali. Kemudian, perlu kita ketahui bahwa SK itu asli," pungkasnya.

Baca juga: Disidang Atas Dugaan Kasus Mesum, Parizal Hafni Diusulkan Dicopot Jadi Ketua DPRD dan Ketua DPC Gerindra Pasbar

Evi Yandri menegaskan bahwa sebelumnya Parizal Hafni telah mengetahui perihal surat tersebut dan waktu itu ia meminta waktu tiga bulan untuk menyelesaikan terlebih dahulu tugasnya sebagai Ketua DPRD Pasbar, dan itu sudah dipenuhi bahkan telah lebih dari tiga bulan. (rom/pkt)

Baca Juga

Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Narkoba Mengancam Pasaman Barat! Enam Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Bank Nagari Simpang Empat Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sinuruik
Pulang Basamo 10 Ribu Perantau Minang, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Prabowo untuk Sumbar
Pulang Basamo 10 Ribu Perantau Minang, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Prabowo untuk Sumbar
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang
Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang