Padangkita.com – Gaji yang diterima Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mengalami kenaikan sejak 2001.
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Macmudin memaparkan bahwa gaji orang nomor 1 dan 2 di republik ini, belum mengalami kenaikan sejak tahun 2001.
“Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bey dalam siaran persnya Rabu (28/6/2017) siang.
Ia menyebutkan dalam pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sementara gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Bey menuturkan dalam PP Nomor 75/2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara seperti Ketua DPR, MA, BPK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
“Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp20.160.000,” jelasnya.
Selain menerima gaji pokok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sesuai Kepres Nomor 68/2001 yang sebesar Rp32.500.000 untuk presiden dan Rp22.000.000 untuk wakil presiden.
Bey membantah adanya kabar soal kenaikan gaji yang diterima Jokowi sebagai presiden dan JK sebagai wakil presiden.
“Besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak 2001,” ujarnya.