Padang, Padangkita.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Japeri Jarab menyarankan pasangan agar mempelajari fikih nikah sebelum menikah. Tujuannya agar para pasangan bisa memahami dengan baik hak dan kewajiban sebagai suami istri guna meminimalisir konflik rumah tangga yang bisa memicu perceraian.
Hal tersebut menanggapi data Pengadilan Agama Kelas I Padang yang menyebutkan selama 2020-2021 ada 1.674 perkara perceraian terjadi di Kota Padang. Jika dirata-ratakan, maka setiap bulan terdapat 70 perkara perceraian atau 70 pula perempuan menyandang status janda baru.
Sebagai informasi, rata-rata umur perempuan yang cerai tersebut adalah 20 tahun hingga 40 tahun. Penyebabnya, menurut Pengadilan Agama, selain faktor ekonomi, perceraian juga disebabkan oleh perselingkuhan yang dipicu oleh media sosial dan reuni sekolah.
Ketua MUI Padang menyayangkan tingginya angka perceraian di Kota Padang itu. Menurutnya, banyak pasangan yang akan menikah masih minim ilmu agama soal membangun rumah tangga.
Kata dia, banyak pasangan yang latar pendidikan ilmu agamanya hanya mengandalkan Pelajaran Agama Islam di bangku sekolah, itu pun tidak fokus mempelajari soal fikih nikah secara mendalam.
"Ini merupakan suatu fenomena. Karena latar belakang agamanya tidak fokus tentang hukum nikah, hak, dan kewajiban suami istri. Oleh karena itu, terjadilah meningkatnya angka perceraian. Sedikit saja masalah, mereka minta cerai, minta ditalak, segala hal. Padahal, ndak boleh. Ada hal lain, ada aturan-aturannya," ujarnya saat ditemui Padangkita.com di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Padang, Senin (14/3/2022).
Dia menuturkan, masih banyak upaya yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Upaya tersebut seperti menasihati pasangan terlebih dahulu. Jika konflik rumah tangga belum mereda, maka pasangan bisa melibatkan pihak keluarga dan keluarga besar untuk menyelesaikan persoalan.
"Kalau masih bisa diperbaiki, maka itu boleh dilanjutkan," jelasnya.
"Inilah yang kita harapkan ke depan, setiap pasangan yang akan menikah betul-betul mengetahui fikih nikah. Karena ndak sembarangan itu. Karena perceraian itu perbuatan yang dibolehkan oleh Allah, kemudian dibenci juga oleh Allah," imbuhnya.
Japeri menyampaikan, perceraian ternyata tidak bisa menjadi solusi atas permasalahan ekonomi yang dihadapi pasangan suami istri. Dia mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak pasangan yang bercerai karena faktor ekonomi.
"Akhir-akhir ini, laki-laki kan banyak yang PHK istilahnya, berhenti dari pekerjaannya. Sementara, kebutuhan keluarga kan mendesak. Istri kan minta duit setiap hari. Hal ini yang tidak bisa diterima oleh sebagian pihak. Oleh karena itu, datanglah setan dan iblis. Perceraian saja," ungkapnya.
"Ternyata perceraian itu saya lihat, rata-rata tidak juga mencarikan solusi. Kalau sudah cerai, siapa yang bertanggung-jawab. Sementara, ayahnya (sang suami) kehidupannya hampir-hampir sama juga," sebutnya.
Japeri menyampaikan, pasangan juga harus berhati-hati ketika mendapatkan informasi bahwa pasangannya selingkuh. Pasangan tidak boleh hanya termakan kata orang.
"Di dalam Alquran Surat Al Hujurat Ayat 13 disebutkan, hai orang-orang beriman, apabila datang suatu informasi, cerita-cerita yang datang kepada Anda, jangan ditelan mentah-mentah. Adakan cek dan ricek terlebih dahulu agar kamu tidak menyesal di kemudian hari. Oleh karena itu, segala isu yang datang ke keluarga kita, jangan diterima saja. Karena banyak juga yang menyesal saya lihat," terangnya.
Dia menegaskan, perceraian membawa dampak selain kepada masing-masing pasangan suami istri, juga kepada anak. "Oleh karena itu, tolong pikir tujuh keliling sebelum bercerai," ujarnya lagi. [fru]