Bukittinggi, Padangkita.com - Tiga kepala sekolah swasta di Kota Bukittinggi diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021).
Ketiganya diperiksa di Polsek Kota Bukittinggi karena tetap menyelengarakan sekolah tatap muka saat PPKM level 3.
Kapolsek melalui Panit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi Aiptu Ato Hermanto mengatakan, ketiga kepala sekolah dipanggil untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran PPKM.
"Ada laporan, sekolah ini selama PPKM menjalani aktivitas belajar secara tatap muka," kata Ato kepada wartawan di Mapolsek Kota Bukittinggi.
Ia menambahkan jika ada unsur pelanggaran maka pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut kepada tim penegak Perda Kota Bukittinggi.
"Kita melakukan pemanggilan dan pemeriksaan keterangan dari Kepala Sekolah atau yang mewakili dari tiga sekolah swasta yang ada di Kota Bukittinggi karena adanya laporan dugaan pelanggaran proses belajar mengajar," kata Ato.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih menyeliki dugaan pelanggaran PPKM tersebut.
"Kita masih menyelidikinya, informasinya pelajar datang dengan pakaian bebas. Untuk sanksi (masih) dalam pembahasan, jika nanti ada unsur menyalahi Perda akan diserahkan ke Pol PP Bukittinggi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Melfi Abra mengaku sudah dapat informasi beberapa sekolah masih menyelenggarakan belajar tatap muka di saat PPKM level 3 di Bukittinggi.
"Benar kita sudah dapat informasinya dari media sosial yang beredar tentang akan adanya Kepala Sekolah yang dipanggil untuk dimintai keterangan dari Kepolisian, namun kita belum diberitahu secara resmi," kata Melfi Abra.
Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memberikan sosialisasi dan edaran terkait aturan belajar mengajar selama PPKM dan perpanjangan PPKM di Bukittinggi ke setiap sekolah-sekolah yang ada.
"Beberapa kali kami sampaikan ke seluruh sekolah untuk wajib mematuhi aturan yang berlaku termasuk memberikan Surat Edaran mulai dari Pemkot hingga Imendagri, baik secara resmi atau grup media sosial yang ada," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada setiap sekolah agar hanya membolehkan kegiatan pengumpulan dan menjemput tugas sekolah serta jika ada koordinasi dengan orang tua murid dilakukan dengan pembatasan.
Baca juga: Izin Mendagri, Wako Bukittinggi Lantik 43 Pejabat Administrastor dan Pengawas
"Dan untuk sanksi, kami dari Dinas Pendidikan tidak dibolehkan memberikan hukuman, itu merupakan kewenangan dari penegak hukum yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata dia. (agg/pkt)