Tersangka Korupsi Dana Desa Rp250 Juta, Wali Nagari Taratak Sutera Pessel Ditahan Jaksa

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Tim Penyidik Kejari Pessel menahan Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutera

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp250 Juta, Wali Nagari Taratak Sutera Pessel Ditahan Jaksa. [Foto: Ist]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Tim Penyidik Kejari Pessel menahan Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutera

Painan, Padangkita.com- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) menahan Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, pada Rabu (13/1/2021).

Wali Nagari bernama Sahban itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp250 juta.

"Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik, lalu ditemukan banyak kejanggalan dalam proyek pekerjaan jalan Pinang Balirik," kata Kasubsi Ekonomi dan Keuangan, Kejari Pessel, Rahmat Syarief kepada Padangkita.com, Kamis (14/1/2021).

Rahmat menyebut bahwa Sahban telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2021. Namun baru dilakukan penahanan pada Rabu (13/1/2021).

"Menurut undang-undang tersangka boleh kami tahan. Kalau subjektifnya sebagai penyidik, kami khawatir jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya lagi," kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan dana desa yang diselewengkan berasal dari tahun anggaran 2019 senilai Rp464 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan jalan Pinang Balirik di Nagari Taratak, Kecamatan Sutera. Hal itu terungkap dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dinilai tidak sesuai spesifikasi.

Pembangunan jalan nagari senilai Rp464 juta itu tidak sesuai dengan peruntukan. Pelaksanaan kegiatan diduga tidak direalisasikan sepenuhnya.

"Kuat dugaan telah terjadi penyelewengan anggaran dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp250 juta," kata Rahmat.

Ia menambahkan sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

"Saat ini tersangka dititipkan ke Lapas Kelas II B Painan sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang," ujarnya.

Baca juga: Guru SMP dan Murid SD di Pessel Dilaporkan Positif Covid-19, Total Kasus 1.020 Orang

Tersangka, kata Rahmat, disangka dengan Pasal  2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikir sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 KUHP, subsidier Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/ 2001 Jo Pasal 55 KUHP. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Sejumlah Investor Tertarik Lakukan Pengapalan Batu Bara di Pelabuhan Carocok Painan
Sejumlah Investor Tertarik Lakukan Pengapalan Batu Bara di Pelabuhan Carocok Painan
Pelantikan Pengurus Perkumpulan Wanita Pesisir Selatan, Ini Pesan Pj Sekdaprov Sumbar
Pelantikan Pengurus Perkumpulan Wanita Pesisir Selatan, Ini Pesan Pj Sekdaprov Sumbar
Pemprov Sumbar telah Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir di Pessel
Pemprov Sumbar telah Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir di Pessel
Seluruh OPD Diminta Respons Cepat Penanganan Banjir di Pessel, Pemprov Perbaiki Jalan Putus
Seluruh OPD Diminta Respons Cepat Penanganan Banjir di Pessel, Pemprov Perbaiki Jalan Putus
Gubernur Mahyeldi Sorot Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Tindak Korupsi
Gubernur Mahyeldi Sorot Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Tindak Korupsi
Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel
Andre Rosiade: RA-Nasta Paslon Pilihan Prabowo, Siapkan Pembangunan Besar di Pessel