Arosuka, Padangkita.com – Pelarian tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), berakhir sudah. Tersangka sempat kabur dan bersembunyi selama 10 bulan usai melakukan perbuatan bejatnya.
Tak tanggung-tanggung, tersangka selama 10 bulan itu ternyata bersembunyi di Kota Tidore, Provinsi Maluku Utara (Malut). Meski kabur cukup jauh, tersangka akhirnya dapat dibekuk juga.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Heddy Permana Putra menyebutkan, penangkapan tersangka dibantu oleh Polresta Tidore bedasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Polres Solok.
“Upaya penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” terangnya, Senin (8/5/2023).
Iptu Heddy menyebutkan, tersangka merupakan mantan pelajar, warga Jorong Banda Balai, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Adapun penjemputan tersangka dilakukan pada hari Minggu, 30 April 2023 lalu. Sekira pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Solok Iptu Heddy Permana Putra, bersama Kanit IV Aipda Boby Harianto dan anggota Briptu Riyan Tama, tiba di Polresta Tidore.
Setelah menyelesaikan segala administrasi, tersangka langsung dibawa ke Solok.
Iptu Heddy Permana Putra menjelaskan, pencabulan oleh tersangka terhadap korbannya terjadi pada Senin malam sekira pukul 22.00 WIB, sekitar bulan Juli 2022 lalu.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong di Jorong Banda Balai, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanannya,” kata Iptu Heddy.
Sebelumnya, lanjut Iptu Heddy, tersangka dan korban memang pernah terikat jalinan asmara atau pacaran. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai baju kaus lengan panjang, dan sehelai celana jins warna biru, yang dipakai tersangka waktu melakukan pencabulan.
Baca juga: Sempat Kabur dan Bekerja di RM Banten, Ayah yang Tega Cabuli Anak Tiri di Solok Akhirnya Ditangkap
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) juncto Pasal 76 D UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun kurungan penjara. [*/pkt]