Padang, Padangkita.com - Hampir di semua wilayah di Indonesia, sepeda motor menjadi salah satu jenis kendaraan yang dilarang memasuki wilayah jalan bebas hambatan alias tol. Alasanya, karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
Diketahui, jalan tol atau tax on location, dirancang khusus menyesuaikan tingkat kecepatan dan dimensi kendaraan roda empat ke atas. Larangan ini kemudian diperjelas di Peraturan Pemerintah No 44/2009.
Namun begitu, sepeda motor sebenarnya tak 100 persen dilarang melewati jalan tol. Termasuk di Indonesia, ada sejumlah ruas yang membolehkan sepeda motor melewati jalan berbayar ini.
Untuk diketahui, sesuai aturan berlaku, motor hanya boleh masuk jalur tol bila ada jalur khusus berupa pembatas yang aman antara roda dua dan empat atau lebih, serta diskresi kepolisian.
Aturan tersebut yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol. Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 menjelaskan:
Ayat 1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Ayat 2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya. Lalu Ayat 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Dirangkum Padangkita.com, adapun sejumlah ruas jalan tol di Indonesia yang boleh dilalui oleh motor yakni:
1. Tol Surabaya-Madura (Suramadu)
Tol Jembatan Surabaya - Madura (Suramadu) sepanjang 5,6 kilometer termasuk tol yang boleh dilewati kendaraan roda dua di Indonesia. Bahkan, sejak tahun 2015, kendaraan roda dua atau sepeda motor bisa lewat gratis, dari yang sebelumnya bertarif Rp3 ribu per motor.
Jembatan Tol selebar 30 meter tersebut menghubungkan Pulau Jawa dan Madura. Karena menjadi jembatan akses satu-satunya kedua pulau tersebut, wajar saja sepeda motor dibolehkan melewati jalan tersebut.
2. Tol Bali Mandara
Selain Tol Suramadu, jalan tol lain yang boleh dilewati sepeda motor adalah Jalan Tol Bali Mandara. Adapun alasan jalan tol di Bali Mandara punya jalur khusus untuk kendaraan roda dua sepanjang 12,7 kilometer, karena masyarakat Bali masih mengandalkan motor untuk kegiatan sehari-hari.Keberadaaan jalan tersebut di sebuah pulau yang memang tidak besar seperti Sumatra dan Jawa yang melimpah akan lahan, wajar saja dengan kondisi berada di sebuah pulau, sepeda motor juga diperbolehkan melewati jalan tersebut.
3. Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara
Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara menjadi jalan tol pertama di Pulau Kalimantan. Selain dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, jalan berbayar ini juga dapat dilintasi sepeda motor layaknya Tol Surabaya-Madura (Suramadu).Baca Juga: Jalan Tol Bengkulu -Taba Gratis 10 Hari, Ini Jadwalnya
Jalan tol ini dilengkapi dengan lajur motor dan menjadi jalan tol ketiga yang dapat dilalui oleh motor di Indonesia. Selama ini, masyarakat menggunakan kapal ferry sebagai moda transportasi untuk menyeberangi kedua wilayah, dengan waktu tempuh berkisar antara 30 menit sampai 2 jam. Jadi wajar saja, karena menjadi akses vital untuk kedua wilayah, jalan tol ini dilengkapi dengan lajur sepeda motor. [isr]