Pariaman, Padangkita.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengamankan mobil dinas Ketua PKK Padang Pariaman, Rena Sofia Ali Mukhni, yang juga istri Bupati Padang Pariaman. Mobil berpelat merah itu diduga terlibat kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang bocah berumur 10 tahun tewas.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu M Sugindo menyebutkan, lokasi kejadian atau TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) di Jalan Syekh Burhanuddin, Dusun Binasa, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan. Peristiwanya sendiri terjadi Kamis (16/7/2020) pekan lalu.
Sugindo mengungkapkan, tabrak lari itu terjadi pada saat sang bocah pulang belajar mengaji. Ketika menyeberang jalan, secara tiba-tiba mobil jenis Toyota Innova Ventura datang dan menabrak dia.
“Setelah menabrak, mobil tidak berhenti, langsung pergi. Lalu jarak sekitar dua kilometer, baru mobil ini menepi dan melihat bagian depan mobil yang rusak dan habis itu pergi lagi,” ungkap Sugindo kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/7/2020).
Dikatakan, bersamaan dengan mobil itu, polisi juga mengamankan seorang pengemudi yang diduga pelaku tabrak lari itu. Diketahui pengemudi itu bernama Yuda yang merupakan pegawai lepas pada Pemkab Padang Pariaman. Yuda diamankan setelah menyerahkan diri kepada Polres Pariaman.
“Awalnya kita cek TKP (Tempat Kejadian Perkara), kita lakukan olah TKP, kita cari saksi. Dari pemeriksaan saksi dia melihat ada minibus jenis Innova. Dan waktu itu setelah dia (saksi) mendengar suara tabrakan, juga melihat mobil minibus itu sempat berhenti,” kata Sugindo.
Di TKP, kata Sugindo, pihaknya juga menemukan serpihan pecahan dari mobil. Dari serpihan itulah pihaknya menduga mobil dinas itu sebagai pelaku tabrak lari. Selain itu, berdasarkan keterangan dari saksi, juga mengarah kepada mobil dinas tersebut.
Baca juga: Dua Guru Positif Covid-19, Sekolah di Kota Pariaman Kembali Belajar Daring
“Kita kan menemukan sepihan pecahan mobil ini, jadi itu yang kita cocokkan,” ucap dia.
Sementara itu, dalam kasus tabrak lari ini, pelaku membawa mobil dalam keadaan kosong dengan tidak memakai pelat merah atau pelat mobil dinas. “Istri Pak Bupati pada saat itu tidak ikut, mobilnya dalam keadan kosong,” kata dia.
Akibat perbuatannya, sopir itu kini ditahan di Polres Pariaman. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari. Dia diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) jo 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [mfz/pkt]