Padang, Padangkita.com - Terkait adanya temuan Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Barat tentang adanya bakal calon komisioner KPU di 15 kabupaten kota di Sumatra Barat yang terindikasi terlibat partai politik.
Juru Bicara Tim Seleksi Calon Komisioner 15 KPU se-Sumatra Barat, Muhammad Taufik angkat suara.
Taufik menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan masyarakat. Menurutnya, tim seleksi tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran dokumen yang dilampirkan para bakal calon saat mendaftar.
"Kita hanya meneliti kelengkapan dokumen yang diberikan sebagai persyaratan calon. Salah satunya tentang pernyataan tidak terlibat partai politik selang 5 tahun terakhir itu," ungkap Taufik.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika telah mengisi dan dibubuhi materai yang cukup, tentu tim seleksi menganggapnya telah memenuhi syarat.
Taufik memastikan, dalam jadwal tahapan pelaksanaan seleksi ini, di masa pendaftaran dan seleksi administrasi, tidak ada ruang untuk meminta tanggapan masyarakat ataupun memverifikasi kebenaran faktual dokumen yang telah dilampirkan sebagai persyaratan calon.
"Masukan dan tanggapan masyarakat itu baru ada di tanggal 7 hingga 12 April 2023 setelah pengumuman hasil test tertulis dan psikologi," ungkapnya.
Artinya, proses seleksi calon komisioner itu telah selesai satu tahap yaitu test tertulis dan psikologi.
Hasil dari tahapan pertama ini, tim seleksi mengumumkan 4 kali kebutuhan (20 orang) calon komisioner untuk kemudian mengikuti ujian kesehatan dan wawancara.
Baca Juga : PJS Temukan Bakal Calon Komisioner KPU Terlibat Partai Politik
Selesai ujian kesehatan pada 9 hingga 11 April 2023 diikuti wawancara pada 12 sampai 14 April 2023, maka tim seleksi menetapkan 10 nama (diumumkan 19 April 2023-red) yang selanjutnya nama-nama itu disetorkan ke KPU RI untuk kemudian dipilih jadi 5 orang komisioner periode 2023-2028. [*/hdp]