Padangkita.com - Berdasarkan surat edaran yang yang dikeluarkan pemerintah kota Padang yang meminta tempat hiburan malam menutup usahanya selama Ramadan disetujui oleh sejumlah pengusaha.
Pemilik tempat hiburan di Padang sepakat menutup usahanya selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang sedang berpuasa.
pempinan salah satu usaha hiburan di Padang, Idrus mengatakan pihaknya akan menaati edaran yang dikeluarkan pemko Padang tersebut.
"Tentunya kami setuju (tutup), karena kami pun menghormati bulan suci Ramadan,” ungkapnya, Jumat (26/05/2017).
Idrus menyebutkan, tempat usahanya tutup sehari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Ramadan. Dia pun berkomitmen, jika usahanya masih buka di bulan Ramadan, pihaknya bersedia menerima sanksi sesuai Perda yang berlaku.
"Mendukung Perda, kami bersedia tutup," lanjutnya.
Dalam pertemuan itu, sesuai Surat Edaran Walikota Padang, tempat biliard boleh buka saat Ramadan, akan tetapi tidak boleh mengganggu aktifitas puasa umat Islam. Namun dalam rapat itu cukup banyak yang berpendapat dan menyarankan supaya tempat billiard ditutup.
"Saya setuju jika memang kegiatan biliard dikhawatirkan akan mengganggu yang berpuasa, lebih baik ditutup,” kata Benny, perwakilan pengusaha lainnya.
Sementara itu, Sekda Asnel menyambut baik atas kehadiran pemilik tempat hiburan malam di Rumah Dinas Walikota Padang. Asnel mengatakan, tempat hiburan malam harus ditutup untuk menjaga kondusifnya Kota Padang. Dan selain itu untuk menghormati bulan suci Ramadan.
“Daripada nantinya ormas-ormas bertindak jika tempat hiburan malam masih buka. Tentunya nanti akan menimbulkan gesekan, kami tidak menginginkan hal ini terjadi,” kata Asnel.
Asnel pun mengucapkan terimakasih atas komitmen para pemilik tempat hiburan malam yang bersedia untuk mengikuti surat edaran yang telah dibuat oleh pemko.
“Kami harapkan semuanya menjaga komitmen, sehingga kondisi selama bulan puasa tetap kondusif,” katanya.
Rumah Makan Dilabel
Menghormati umat muslim yang sedang berpuasa, rumah makan di kawasan pecinan, Pondok, diwajibkan menempelkan label "Khusus Nonmuslim".
Rumah makan di kawasan ini boleh buka di siang hari. Sedangkan rumah makan di kawasan luar Pondok tidak boleh buka di bulan Ramadan.
"Tetapi hanya diperuntukkan bagi nonmuslim," terang Kepala Kantor Kesbangpol Padang Mursalim, seperti dilansir dari laman facebook pemko Padang.