Terkait Polemik RUU PPSK, LaNyalla Minta Kemenkop dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi

Terkait Polemik RUU PPSK, LaNyalla Minta Kemenkop dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. [Foto: Dok. DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam di Indonesia.

LaNyalla berharap koperasi semakin eksis, serta dapat mengembalikan jati dirinya untuk menyejahterakan anggota.

Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan mengatur koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Permasalahan eksistensi koperasi ini perlu diperhatikan. Sebab keberadaan koperasi seperti dua sisi benda tajam. Selain turut menggerakkan roda ekonomi melalui pembiayaan sektor riil usaha ultra mikro, koperasi juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kepentingan pribadi tanpa nilai investasi,” ungkap LaNyalla, Jumat (18/11/2022).

Mantan Ketua KADIN Jatim itu mengatakan, saat ini pembinaan dan pengawasan masih kurang. Sehingga berpotensi merugikan anggota koperasi karena berubah menjadi lembaga keuangan yang tidak mempunyai jaminan keamanan.

“Saya berharap koperasi dapat kembali ke jati dirinya. Koperasi harus menjadi salah satu alternatif anggota untuk mengakses pembiayaan usaha kecil dan ultra mikro dengan bunga rendah dan dan terjangkau,” tuturnya.

Terkait permasalahan penipuan yang berkedok koperasi, LaNyalla meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memprosesnya.

“Proses hukum kepada koperasi bodong perlu dilakukan agar tidak merusak keberadaan koperasi yang benar-benar menjalankan fungsinya untuk kebermanfaatan anggota,” tegas LaNyalla lagi.

Diketahui, Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta pasal yang mengatur koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK. Koperasi mestinya tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Baca juga: Indonesia Ajukan Diri jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036, Ini Seruan Ketua DPD RI

Berdasar data Forkopi terdapat kurang lebih 2.300 unit koperasi dengan jumlah keanggotaan mencapai 30 juta orang.[*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

1.000 UMKM Sumbar dapat Pendampingan, Wagub Audy: Sertifikasi Halal Standar Global
1.000 UMKM Sumbar dapat Pendampingan, Wagub Audy: Sertifikasi Halal Standar Global
Tak Mau Ada lagi Koperasi Dibubarkan, Gubernur Mahyeldi Minta Pembinaan sering Dilakukan
Tak Mau Ada lagi Koperasi Dibubarkan, Gubernur Mahyeldi Minta Pembinaan sering Dilakukan
Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Andre Rosiade bersama Kapolda Sumbar dan Deputi Kemenkop UKM Bahas Dugaan Penipuan Koperasi di Dharmasraya
Andre Rosiade bersama Kapolda Sumbar dan Deputi Kemenkop UKM Bahas Dugaan Penipuan Koperasi di Dharmasraya
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar