Padang Panjang, Padangkita.com – Sebanyak 215 orang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar Polres Padang Panjang, Jumat (2/7/2021). Ratusan warga tersebut terjaring karena tidak mengenakan masker.
“Mereka terdiri dari 199 pejalan kaki, sembilan pengendara roda dua, dan tujuh pengendara roda empat,” ujar Kapolres Padang Panjang AKBB Apri Wibowo yang diwakili KBO Sabhara, Ipda Kusnadi.
Kusnadi mengatakan kegiatan operasi yustisi difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang tepatnya di depan Gedung M Syafei. "Di sini masih banyak ditemui masyarakat tidak memakai masker," ungkapnya.
Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi.
“Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi SiPelda,” sampainya.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dishub.
Baca Juga: GOR Khatib Sulaiman Padang Panjang Dipersiapkan Jadi Venue Utama MTQ Sumbar
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi Perda tersebut," pungkasnya. [fru]