Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang ibu-ibu di Padang reaktif Covid-19 saat terjaring operasi yustisi.
Padang, Padangkita.com - Operasi Yustisi atau razia penegakkan Perda Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang, polisi menemukan seorang ibu-ibu reaktif Covid-19 setelah menjalani Rapid Test, Jumat (30/4/2021) malam.
Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir mengatakan, ibu-ibu yang reaktif Covid-19 itu sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Padang untuk menjalani perawatan intensif.
"Dari razia ini, kami temukan satu orang reaktif berdasarkan rapid test, karena abai terhadap Protokol Kesehatan (prokes)," ujar Imran kepada sejumlah orang yang terjaring razia di Halam Mapolresta Padang, Sabtu (1/5/2021) dini hari.
Menurut Imran, saat ini pihaknya dengan petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah menindak sebanyak 2.000 lebih orang dalam operasi yustisi Covid-19.
“Mereka yang terjaring didata dan datanya sudah direkap di aplikasi Pelanggar Peraturan Daerah (Sipelada), namun sejauh ini belum ada yang masuk lebih dari dua kali, ketika lebih dari satu kali, mereka akan dikenakan denda Rp250 ribu atau dikurung penjara selama dua hari,” jelas Imran.
Imran mengimbau agar masyarakat terus mematuhi prokes, terutama dalam penggunaan masker.
“Jadikanlah masker itu sebagai gaya hidup (lifestyle), masker itu bertujuan untuk melindungi diri kita dari penularan Covid-19, selain itu kami juga melihat banyak pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes, sudah ada beberapa yang kami tindak karena tak mengindahkan imbauan kami dengan denda senilai Rp500 ribu,” ucapnya.
Baca juga: Polresta Tak Sekat Perbatasan di Padang Saat Mudik Lebaran, Ini Alasannya
Selain operasi yustisi, Polresta Padang juga menilang sejumlah pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, terutama bagi mereka yang tidak menggunakan pelindung kepala (helmet) dan kanlpot dengan suara bising. [zfk]