Berita Padang terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) terbaru: Dinkes Sumbar telah menerima tambahan sebanyak 29.880 dosis Vaksin Sinovac dan akan didistribusikan ke masing-masing daerah di Sumbar.
Padang, Padangkita.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menerima sebanyak 29.880 dosis Vaksin Sinovac tahap I untuk gelombang kedua, Selasa (26/1/2021) dan akan dibagikan untuk masing-masing kabupaten dan kota di Sumbar.
Pendistribusian vaksin tersebut akan berlangsung mulai Selasa-Jumat (26-29/1/2021) dengan total dosis vaksin sebanyak 44.480 dosis, termasuk tambahan sebanyak 14.600 dosis yang merupakan sisa dari dosis vaksin tahap I gelombang pertama.
Kasi Kefarmasian Dinkes Sumbar yang juga Kepala Instalasi Penyimpanan Vaksin, Elno Sabri mengatakan, dari 44.480 dosis itu, sebanyak 29.880 di antaranya merupakan dosis tambahan dari pemerintah pusat. Vaksin tambahan itu diterima Dinkes Sumbar pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Distribusi sudah kita mulai sejak kemarin, Selasa (26/1/2021) dan akan dilaksanakan hingga Jumat (29/1/2021)," ujar Elno saat berada di gudang penyimpanan vaksin Dinkes Sumbar, Rabu (27/1/2021).
Berikut rincian jatah vaksin Covid-19 untuk masing-masing kabupaten dan kota di Sumbar:
- Kabupaten Padang Pariaman : 2.520 dosis
- Kota Padang Panjang : 1.560 dosis
- Kabupaten Limapuluh Kota : 2.520 dosis
- Kabupaten Agam : 2.600 dosis
- Kota Pariaman : 1.880 dosis
- Kota Payakumbuh : 2.320 dosis
- Kota Bukittinggi : 4.440 dosis
- Kabupaten Dharmasraya : 3.000 dosis
- Kabupaten Sijunjung : 2.200 dosis
- Kabupaten Tanah Datar : 3.000 dosis
- Kabupaten Pasaman : 2.920 dosis
- Kabupaten Pasaman Barat : 3.680 dosis
- Kabupaten Solok Selatan : 2.040 dosis
- Kabupaten Solok : 2.640 dosis
- Kota Solok : 3.120 dosis
- Kota Sawahlunto : 1.560 dosis
- Kabupaten Kepulauan Mentawai : 2.480 dosis
Baca juga: Telah Dimulai 14 Januari, Belum Ada Laporan Efek Samping Vaksin Covid-19 di Sumbar
Diketahui, Vaksinasi Covid-19 Sumbar tahap pertama diperuntukkan bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pegawai yang bekerja di fasilitas kesehatan. [zfk]