Terbukti Pakai Joki, NIK CPNS Akan Diblokir

Tanah Datar. Ujian CPNS. Berita Sumatra Barat

Peserta ujian CPNS saat mengikuti seleksi di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang.

Padang, Padangkita.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ujian CPNS.

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, melalui rilis, Rabu (12/2/2020).

Pemblokiran ini akan dilakukan melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN. Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan ini melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang.

"Tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” tambah Paryono.

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut Plt Karo Humas BKN, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi. (*/pk-04)


Baca berita CPNS terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kepala BKN ke Sumbar
Ujian SKD CPNS Kemenkumham Titik Lokasi Sumatra Barat Disidak BKN
DPD Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN dan Masalah Tenaga Honorer
DPD Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN dan Masalah Tenaga Honorer
Jadwal Baru Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021
Jadwal Baru Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021
Berita Jakarta, BKN Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Ini Syaratnya, Sekolah Kedinasan 2021, Jakarta, Sumbar, Sumatra Barat terbaru
BKN Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Ini Syaratnya
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 608 formasi CPNS Pemko Padang telah disetujui Kemenpan RB
SKB CPNS Kota Padang Digelar 1 September, Ini Syarat dan Aturannya
https://padangkita.com/kota-bukittinggi-terima-104-cpns-tahun-ini-pengumuman-pendaftaran-tunggu-pusat/
Catat, Pemko Padang Gelar Tes SKB CPNS 1 September 2020