Terakhir Besok, Ini Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020

Sensus Penduduk Online 2020

Laman Sensus Online https://sensus.bps.go.id/login

Jakarta, Padangkita.com - Masa pengisian Sensus Penduduk 2020 (SP2020) secara online akan berakhir besok, Jumat (29/5/2020).

Sensus Penduduk 2020 telah dimulai sejak pertengahan Februari lalu, semula SP2020 dijadwalkan berakhir pada akhir Maret 2020.

Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku penyelenggara SP2020 memutuskan untuk memperpanjang masa pengisian akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Hingga periode awal pengisian, BPS melaporkan sebanyak 32,4 juta atau 12,5 persen penduduk Indonesia telah berpartisipasi dalam periode awal SP2020 Online.

Kualitas data yang diisikan pun dinilai tergolong baik, yakni sebesar 85,72 persen termasuk dalam kualitas Grade A atau sangat baik dan Grade B atau baik.

BPS pun mengimbau masyarakat untuk dapat memberi dukungan positif kepada pemerintah dengan mengisi SP2020 Online tersebut serta bersama-sama menjaga kesehatan, bekerja, beribadah, belajar di rumah.

Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020

Sebelum melakukan pengisian SPO2020, pastikan telah menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, BPS juga menyarankan untuk menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

1. Masuk ke laman web https://sensus.bps.go.id/login.

2. Isi NIK dan nomor KK sesuai dengan data diri Anda. Klik Cek Keberadaan. Bagi pengguna pertama, jangan lupa buat kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu klik Buat Password.

4. Masukkan password yang telah dibuat. Klik Masuk.

5. Klik Mulai Mengisi.

6. Isi kolom jawaban pertanyaan dengan jujur dan sebenar-benarnya. Ikuti petunjuk dan jangan sampai ada yang terlewat

7. Pada halaman pertama, isi data mengenai alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.

8. Halaman selanjutnya, isi data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.

9. Tahap selanjutnya, isi data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.

10. Pastikan seluruh data sudah terisi dan benar lalu klik Kirim

11. Selanjutnya unduh bukti pengisian, maka proses pengisian data sensus penduduk telah selesai.

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Daftar Pertanyaan

Adapun Daftar Pertanyaannya adalah sebagai berikut:

  • Variabel Individu
    1. Nama lengkap
    2. NIK
    3. Alamat
    4. Lama tinggal pada alamat saat ini
    5. Jenis kelamin
    6. Tempat dan tanggal lahir
    7. Kewarganegaraan
    8. Suku bangsa
    9. Agama
    10. Bahasa yang digunakan
    11. Status hubungan dengan Kepala Keluarga
    12. Status perkawinan
  • Pekerjaan
    13. Aktivitas yang biasa dilakukan
    14. Pekerjaan
    15. Status pekerjaan
  • Pendidikan
    16. Ijazah/pendidikan tertinggi
  • Perumahan
    17. Status kepemilikan rumah yang ditempati saat ini
    18. Listrik
    19. Sumber air minum
    20. Kepemilikan jamban [*/try]

Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Rapat Kerja dengan BPS soal KEM-PPKF di RAPBN 2025, Komite IV DPD RI Sorot sejumlah Hal Ini
Rapat Kerja dengan BPS soal KEM-PPKF di RAPBN 2025, Komite IV DPD RI Sorot sejumlah Hal Ini
Sensus Pertanian 2023: Jumlah Petani Milenial di Kota Padang Capai  8.779 Orang
Sensus Pertanian 2023: Jumlah Petani Milenial di Kota Padang Capai  8.779 Orang
Desa Kampung Gadang Terima Anugerah Desa Cantik 2023 dari BPS RI
Desa Kampung Gadang Terima Anugerah Desa Cantik 2023 dari BPS RI
Bukan Batam Apalagi Padang, Inilah Kabupaten Terkaya dari 10 Daerah Terkaya di Pulau Sumatra
Bukan Batam Apalagi Padang, Inilah Kabupaten Terkaya dari 10 Daerah Terkaya di Pulau Sumatra
Bukan Padang, Ini 6 Daerah Terluas di Sumbar
Bukan Padang, Ini 6 Daerah Terluas di Sumbar
Sumbar dan 4 Daerah di Sumatra Masuk Daftar 10 Provinsi dengan Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia 
Sumbar dan 4 Daerah di Sumatra Masuk Daftar 10 Provinsi dengan Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia