Tenaga Pengamanan Objek Wisata Bukittinggi Diberi Pemahaman Perda AKB yang Berlaku Mulai 10 Oktober

Padangkita.com: Berita Tenaga Pengamanan Objek Wisata Bukittinggi Diberi Pemahaman Perda AKB, Sumbar, Sumatra Barat terbaru

Puluhan tenaga pengamanan yang bertugas di objek wisata Kota Bukittinggi diberikan pembekalan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (Foto: Ist)

Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Puluhan tenaga pengamanan yang bertugas di objek wisata Kota Bukittinggi diberikan pembekalan melalui sosialisasi Perda AKB

Bukittinggi, Padangkita.com - Puluhan tenaga pengamanan yang bertugas di objek wisata Kota Bukittinggi diberikan pembekalan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sosialisasi ini seiring bakal diterapkannya Perda AKB yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 10 Oktober mendatang.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Bukittinggi Supadria mengatakan, Perda tersebut di samping mengatur orang perorangan juga mengatur bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha pada aspek keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Dalam apel rutin yang diselenggarakan, kita memberikan pemahaman kepada tenaga pengamanan agar memahami Perda Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujar Supadria, Rabu (7/10/2020).

Dalam apel gabungan rutin bulanan yang diikuti oleh 35 orang petugas pengamanan objek wisata tersebut, Supadria mengatakan bahwa penerapan Perda AKB yang efektif akan diberlakukan mulai 10 Oktober 2020 tersebut ditujukan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Perda AKB ini lahir untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan kota, penanggung jawab kegiatan atau saha dan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: 35 Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi Terpapar Virus Corona

Keterkaitan dengan kepariwisataan, kata Supadria, apabila setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan sampai kepada pencabutan izin dan sanksi pidana kurungan atau denda.

“Untuk itu kepada petugas harus berhati–hati, mulai dari pintu masuk sekuriti sudah mulai mengingatkan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan. petugas harus menjadi contoh bagi pengunjung, tidak ada yang tidak memakai masker,” ingatnya.

“Mari kita kawal bersama objek wisata ini agar tidak ditutup, karena apabila ditutup risikonya tidak akan ada pemasukan untuk daerah, mari kita terapkan janji dan prinsip sebagai sebagai petugas pengamanan.”

Pada kesempatan tersebut Supadria juga mengevaluasi pelaksanaan tugas pengamanan yang selama ini sudah dianggap cukup baik, tetapi selalu diingatkan agar senantiasa menjaga kewaspadaan.

“Objek wisata TMSBK dan Taman Panorama merupakan objek wisata yang spesifik yang berbeda dengan objek wisata lainnya. Sama–sama mempunyai tingkat kerawanan yang sangat tinggi, untuk itu tugas sekuriti menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung selama berada di objek wisata.” [pkt]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Gelar Deklarasi Anti Tawuran dan Balapan Liar, Pemko Padang dan Polda Sumbar Bersatu Ciptakan Kota Aman
Gelar Deklarasi Anti Tawuran dan Balapan Liar, Pemko Padang dan Polda Sumbar Bersatu Ciptakan Kota Aman
Andre Rosiade: Pendaftaran Gelombang I Pulang Basamo Perantau Minang 2025 Dibuka Hari Ini
Andre Rosiade: Pendaftaran Gelombang I Pulang Basamo Perantau Minang 2025 Dibuka Hari Ini
Sumbar Jangan Jadi Penonton, Mahyeldi Usul Bentuk Lembaga Ketahanan Pangan di Nagari
Sumbar Jangan Jadi Penonton, Mahyeldi Usul Bentuk Lembaga Ketahanan Pangan di Nagari
MK Tolak Gugatan Paslon 1, KPU Mentawai Segera Tetapkan Calon Terpilih
MK Tolak Gugatan Paslon 1, KPU Mentawai Segera Tetapkan Calon Terpilih
Pemko Padang Evaluasi Program Pembangunan 2025, Fokus Lima Sektor Prioritas
Pemko Padang Evaluasi Program Pembangunan 2025, Fokus Lima Sektor Prioritas
MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih
MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih