Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Puluhan tenaga pengamanan yang bertugas di objek wisata Kota Bukittinggi diberikan pembekalan melalui sosialisasi Perda AKB
Bukittinggi, Padangkita.com - Puluhan tenaga pengamanan yang bertugas di objek wisata Kota Bukittinggi diberikan pembekalan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sosialisasi ini seiring bakal diterapkannya Perda AKB yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 10 Oktober mendatang.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Bukittinggi Supadria mengatakan, Perda tersebut di samping mengatur orang perorangan juga mengatur bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha pada aspek keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Dalam apel rutin yang diselenggarakan, kita memberikan pemahaman kepada tenaga pengamanan agar memahami Perda Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujar Supadria, Rabu (7/10/2020).
Dalam apel gabungan rutin bulanan yang diikuti oleh 35 orang petugas pengamanan objek wisata tersebut, Supadria mengatakan bahwa penerapan Perda AKB yang efektif akan diberlakukan mulai 10 Oktober 2020 tersebut ditujukan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Perda AKB ini lahir untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan kota, penanggung jawab kegiatan atau saha dan masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: 35 Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi Terpapar Virus Corona
Keterkaitan dengan kepariwisataan, kata Supadria, apabila setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan sampai kepada pencabutan izin dan sanksi pidana kurungan atau denda.
“Untuk itu kepada petugas harus berhati–hati, mulai dari pintu masuk sekuriti sudah mulai mengingatkan kepada pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan. petugas harus menjadi contoh bagi pengunjung, tidak ada yang tidak memakai masker,” ingatnya.
“Mari kita kawal bersama objek wisata ini agar tidak ditutup, karena apabila ditutup risikonya tidak akan ada pemasukan untuk daerah, mari kita terapkan janji dan prinsip sebagai sebagai petugas pengamanan.”
Pada kesempatan tersebut Supadria juga mengevaluasi pelaksanaan tugas pengamanan yang selama ini sudah dianggap cukup baik, tetapi selalu diingatkan agar senantiasa menjaga kewaspadaan.
“Objek wisata TMSBK dan Taman Panorama merupakan objek wisata yang spesifik yang berbeda dengan objek wisata lainnya. Sama–sama mempunyai tingkat kerawanan yang sangat tinggi, untuk itu tugas sekuriti menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung selama berada di objek wisata.” [pkt]