Parit Malintang, Padangkita.com - Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengimbau para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus laka lantas dan kasus pelanggaran lainnya untuk segera mengambil kendaraannya.
“Bagi masyarakat yang merasa mempunyai kendaraan sebagai barang bukti di Satlantas Polres Padang Pariaman, harap menjemput kendaraannya. Baik itu kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat,” ujar AKP Asep Wahyudi dalam keterangan yang diterima Padangkita.com, Kamis (12/11/2020).
Ia menambahkan, saat ini terdapat puluhan unit kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas dan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran yang belum diambil.
“Ada puluhan unit kendaraan, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun belum juga diambil,” jelas Kasat Lantas.
Asep mengingatkan kepada masyarakat yang telah melakukan sidang tilang di pengadilan, sebagai barang bukti (BB) Ranmor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, agar segera diambil dibagian Baur Tilang Satlantas Polres Padang Pariaman dengan membawa STNK/BPKB.
Sementara untuk barang bukti (BB) Ranmor dan Laka Lantas, dipersilahkan diambil di bagian Unit Laka Lantas dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB.
Baca Juga: Kajari Pariaman Musnahkan Barang Bukti Atas 17 Perkara Pidana
“Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya yang sudah lama menginap di Satlantas, kita berikan waktu satu bulan kedepan, untuk dijemput dan diperbaiki sebelum nantinya dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. [*/abe]