Serang, Padangkita.com - Tanah ulayat merupakan tanah bersama yang dimiliki oleh para warga masyarakat hukum adat. Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur meminta agar pendekatan penyelesaian sertifikasi tanah ulayat menggunakan pendekatan yang konsensual.
Pendekatan ini, menurut dia, mengutamakan dialog, kompromi, dan membangun pemahaman dibandingkan kekerasan dan kekuatan. Sehingga, isu-isu pertanahan bisa terselesaikan dengan minim konflik sosial.
"Masalah tanah itu dari awalnya sudah berat. Jadi, kita harus betul-betul hati-hati karena jangan sampai menjadi batu sandungan," kata Aus dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten, Jumat (29/9/2023).
Sepakat dengan itu, Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yasman mendukung pendekatan konsesual perlu dilakukan untuk masyarakat adat. Ia tidak ingin isu ini menjadi polemik yang panjang tanpa solusi.
Makanya, dirinya mengusulkan agar tanah yang menjadi wilayah masyarakat adat menjadi sertifikat kawasan budaya.
Baca juga: Sumatra Barat Jadi Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
"Jadi, sertifikatnya (jadi) model kawasan budaya. Sifat komunalnya itu tetap apa sehingga komunitasnya bisa terjamin, tapi kalau disertifikatkan (atas nama perorangan), ini kan (pendekatan) individualis yang akan merusak kerekatan sosial," katanya. [*/pkt]
Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya Padangkita.com.