Tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung Diberlakukan Kamis Pekan Depan, Segini Besarannya

Tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung Diberlakukan Kamis Pekan Depan, Segini Besarannya

Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Bengkulu, Padangkita.com – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola, mengumumkan pemberlakuan tarif untuk Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung mulai Kamis (12/1/2022) pukul 00.00 WIB mendatang.

Kebijakan ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.

Direktur Operasi III Koentjoro menyampaikan, bahwa Hutama Karya telah mengoperasikan jalan tol tersebut tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan, sosialisasi secara masif sejak tanggal 23 Desember 2022 lalu.

Sosialisasi kepada pengguna jalan tol dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, baik di media sosial, media luar ruang seperti spanduk, baliho, VMS, hingga media konvensional melalui siaran pers perusahaan dan iklan radio.

“Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Koentjoro seperti dikutip dari situs resmi Hutama Karya, Jumat (6/1/2023).

Koentjoro menambahkan,  pada Kamis (5/1/2022) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.

“Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” kata Koentjoro.

Baca juga: Kabar Gembira! Jalan Tol Pertama di Bengkulu Ini Dioperasikan Tanpa Tarif Mulai Jumat

Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung:

  • Bengkulu – Taba Penanjung: Rp22.000 (Gol I), Rp33.00 (Gol II), Rp44.000 (Gol IV & V)
  • Taba Penanjung – Bengkulu: Rp22.000 (Gol I), Rp33.00 (Gol II), Rp44.000 (Gol IV & V) [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Hutama Karya Resmi Mulai Konstruksi JTTS Tahap II, Ini Daftar Proyek Jalan Tol yang Dibangun
Hutama Karya Resmi Mulai Konstruksi JTTS Tahap II, Ini Daftar Proyek Jalan Tol yang Dibangun
Serius Ingin Ikut Biayai Flyover Sitinjau Lauik, Ini Pengalaman Bank Nagari di Proyek-proyek Besar
Serius Ingin Ikut Biayai Flyover Sitinjau Lauik, Ini Pengalaman Bank Nagari di Proyek-proyek Besar
Pemprov Upayakan Perbaikan Jalan Balingka – Padang Lua Menggunakan Anggaran Pusat
Pemprov Upayakan Perbaikan Jalan Balingka – Padang Lua Menggunakan Anggaran Pusat
Trase Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Pindah jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar
Trase Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Pindah jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar
'Groundbreaking' Flyover Sitinjau Lauik Dijadwal Desember, Begini Progres Pengadaan Lahannya
'Groundbreaking' Flyover Sitinjau Lauik Dijadwal Desember, Begini Progres Pengadaan Lahannya
Bank Nagari Ingin Ikut Pembiayaan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Sanggup Rp500 Miliar
Bank Nagari Ingin Ikut Pembiayaan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Sanggup Rp500 Miliar