Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kabareskrim pastikan AP mendapat tindakan tegas, bahkan bisa dipecat secara tidak hormat.
Padang, Padangkita.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) turut mengomentari soal kasus oknum polisi menembak seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipesan via aplikasi MiChat di Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.20 WIB.
Oknum polisi itu diketahui berinisial AP, 25 tahun dengan pangkat Bripda, dan AP merupakan anggota Satreskrim Polres Padang Panjang.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indoensia (Polri), Komjen Agus Andrianto mengatakan, atas perlakuan AP, dipastikan akan mendapatkan tindakan tegas, apalagi telah melanggar kode etik profesi.
"Nanti (bidang) Profesi dan Pengamanan (Propam) yang akan mengatur, iya ditindak, apalagi soal penyalahgunaan senjata api (Senpi),” ujar Agus kepada Padangkita.com, Sabtu (13/3/2021) malam.
Meskipun demikian, jelas Agus, ada kemungkinan Bripda AP akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kapolri tegas kepada (oknum) penyalahgunaan senpi, pasti ditindak tegas, sudah beberapa kan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Bripda AP akan menjalani proses pemidanaan terkait insiden penembakan di Kota Pekanbaru.
"Setelah proses pidana, maka Propam akan melaksanakan sidang KKEP untuk rekomendasi PTDH," ujarnya.
Teprisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Sunarto mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Bripda AP berada d Kota Pekanbaru bukan dalam kepentingan menjalankan tugas atau penangkapan.
“Pelaku meninggalkan tugas tanpa izin dari Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Sumbar,” uajr Sunarto melalui rilis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Kata Polda Riau Soal Polisi dari Sumbar Tembak Seorang Perempuan di Pekanbaru
Saat ini, kata Sunarto, AP telah ditahan. "Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Polda Sumbar. Saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan," katanya. [zfk]