Tanggapan Dodi Hendra, Ketua DPRD yang Gagal Dijatuhkan Lewat Mosi Tak Percaya

Tanggapan Dodi Hendra, Ketua DPRD yang Gagal Dijatuhkan Lewat Mosi Tak Percaya

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com – Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku telah menerima surat keputusan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) yang menolak usulan pemberhentian dirinya. Dia pun menyatakan bersyukur atas terbitnya surat itu.

Menurut Dodi, surat keputusan gubernur itu merupakan penegasan dari surat gubernur sebelumnya pada Agustus 2021 lalu bahwa masih dirinya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Solok.

"Bahwa Dodi Hendra tidak bisa diberhentikan, bahwa Dodi Hendra masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan usulan BK ditolak karena tidak sesuai prosedur undang-undang," ujar Dodi ketika saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (7/1/2021),.

Hanya, politisi Partai Genrindra ini heran, kenapa Keputusan Gubernur itu baru diterimanya awal Januari ini. Padahal, surat itu sudah terbit pada awal Desember 2021.

"Surat itu terbit pada 7 Desember 2021, tetapi hingga Januari surat itu belum sampai ke meja saya. Saya tanya Sekwan, katanya diarsipkan. Saya dapat surat itu baru tanggal 5 Januari dari Kabag Hukum (Setdaprov) Sumbar," sebutnya.

Dia pun berharap agar Bupati Solok dan pimpinan DPRD Kabupaten Solok serta semua pihak terkait untuk taat dan patuh serta menghormati Keputusan Gubernur Sumbar itu.

Secara lembaga, dirinya akan menggelar Rapat Fraksi DPRD Kabupaten Solok secepatnya tentang bagaimana DPRD Kabupaten Solok ke depannya agar terjalin konsolidasi sesama anggota DPRD.

Konflik di tubuh DPRD Kabupaten Solok terjadi tahun lalu. Sejumlah fraksi melayangkan mosi tak percaya terhadap Dodi. Hal itu berujung pada terbitnya Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok yang merekomendasikan pemberhentian Dodi dari Ketua DPRD.

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Sumbar Tolak Pemberhentian Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok

Kasus ini pun sempat dilaporkan Dodi ke Polda Sumbar. Hingga akhirnya, Gubernur Sumbar secara resmi menolak rekomendasi dan usulaan pemberhentian Dodi Hendra. [fru/pkt]

Baca Juga

Painan, Padangkita.com - Di tengah Pandemi Covid-19, Bumnag Bersama Koto XI Tarusan mampu meraih omset Rp50 juta per bulan dari Pulau Setan.
Penyedia Jasa Transportasi dan Pengelola Objek Wisata Diminta Taati Standar Keselamatan
Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1446 H di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Ini Pesan Mahyeldi
Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1446 H di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Ini Pesan Mahyeldi
Sumbar Kondusif Jelang Lebaran Idul Fitri, Polda Kerahkan 4.427 Personel di 85 Pos Pengamanan
Sumbar Kondusif Jelang Lebaran Idul Fitri, Polda Kerahkan 4.427 Personel di 85 Pos Pengamanan
Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 2025, Gubernur Mahyeldi Mendapat Apresiasi Mendagri
Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Idul Fitri 2025, Gubernur Mahyeldi Mendapat Apresiasi Mendagri
Tepis Tudingan Pembangunan Sumbar Mandek, Kepala Bappeda Ungkap Sederet Keberhasilan
Tepis Tudingan Pembangunan Sumbar Mandek, Kepala Bappeda Ungkap Sederet Keberhasilan
Gubernur Pastikan, Setelah Lebaran Ruas Jalan Batas Payakumbuh-Sitangkai akan Rigid Beton
Gubernur Pastikan, Setelah Lebaran Ruas Jalan Batas Payakumbuh-Sitangkai akan Rigid Beton