Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bupati Pessel Rusma Yul Anwar enggan berkomentar banyak soal permohonan kasasinya yang ditolak oleh MA
Padang, Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar enggan berkomentar banyak soal permohonan kasasinya yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Rusma mengaku, hingga saat ini dia bersama kuasa hukumnya belum menerima salinan dari putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Saya belum menerima salinannya," ucap Rusma saat ditanya wartawan seusai dilantik menjadi Bupati Pessel di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (26/2/2021).
Rusma dilantik bersama Rudi Hariansyah sebagai Wakil Bupati Pessel. Pasangan itu menang telak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pessel.
Namun, dua hari sebelum ia dilantik, kasasi yang diajukan Rusma ditolak oleh MA. Kasus yang menyeretnya ini terjadi ketika ia menjadi Wakil Bupati Pessel. Rusma kemudian menjadi terdakwa kasus perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau atau mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel.
Perkara Rusma, dengan Nomor: 31 K/PID.SUS-LH/2021 diputus pada 24 Februari 2021 dengan majelis hakim yang terdiri dari Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Syofyan Sitompul.
Baca Juga: Alasan Gubernur Sumbar Mahyeldi yang Tetap Melantik Rusma Yul Anwar Meski Ada Putusan MA
Sebelumnya, Rusma divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri dengan hukuman 1 tahun penjara ditambah denda. [pkt]