Padang, Padangkita.com - Mahasiswa dan buruh kembali menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Sumatra Barat (Sumbar). Demo itu merupakan gabungan dari buruh dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumbar.
Seorang perwakilan massa dari BEM se-Sumbar, David Naskar menyebutkan, aksi kali ini merupakan aksi kesembilan yang digelar BEM se-Sumbar.
"Ini merupakan aksi kesembilan yang kita lakukan di Sumbar. Kami bergerak atas nama Aliansi BEM se-Sumbar. Kali ini kita gelar demo juga bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumbar," ujarnya kepada awak media di lokasi aksi, Senin (2/10/2020).
Menurut David, demo kali ini tetap menjadi representasi masyarakat sipil, buruh, mahasiswa di Sumbar tolak Omnibus Law.
"Kita punya dis-informasi dengan pemerintah pusat, UU ini telah disahkan, namun draf riil-nya belum bisa kita akses. Padahal, pemerintah bilang ada keterbukaan informasi. Juga masih ada ketimpangan informasi, di mana ada draf yang seribu dan ada juga 800-an halaman. Itu menjadi alasan juga bagi kami untuk menolak UU ini," paparnya.
Dari awal, kata David, pihaknya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020. Karena telah disahkan, pihaknya menuntut Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja itu.
"Sampai hari ini Presiden telah mengeluarkan statement tidak akan mengeluarkan Perppu. Dengan cara apa UU ini ditolak kalau bukan dengan gerakan massa yang banyak. Karena UU ini jelas ditolak oleh berbagai kalangan. Namun, di mana pendengaran dan penglihatan Presiden ataupun DPR RI," terangnya.
Ditegaskan David, pihaknya akan terus mengawal sampai UU dibatalkan. "Kita akan tetap kawal. UU ini disahkan pada 5 Oktober. Sekarang 2 November. Kita punya tiga hari lagi sampai Perppu dikeluarkan. Kami akan terus bergerak. Ini aksi serentak di berbagai daerah," ucapnya.
Tidak hanya itu, menurut David, bahwa pihaknya juga tidak yakin judicial review bisa membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"UU KPK yang di-judicial review sejak 2019 saja tidak ada perkembangannya hingga saat ini. Makanya kami tidak percaya judicial review bisa menjadi solusi," tegasnya.
Bahkan, David sangat yakin dengan adanya gerakan massa akan bisa menekan Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
Pantauan Padangkita.com, aksi kali ini diperkirakan diikuti seratusan orang. Jumlah massa kali ini tidak sebanyak massa aksi saat demo tolak Omnibus Law 7 Oktober 2020.
Dalam aksi kali ini, seratusan mahasiswa dan buruh itu ditemui Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Di hadapan Massa, Supardi mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan sudah sudah disampaikan langsung ke Presiden RI, Joko Widodo dalam bentuk surat.
Namun, hingga saat ini DPRD Sumbar belum menerima tanggapan. "Hingga saat ini kami belum menerima tanggapan, baik tertulis ataupun lisan (langsung-red)," ujar Supardi.
Meski demikian, ditegaskan Supardi, bahwa pihaknya akan mengkaji terkait UU Cipta Kerja itu, kalau untuk follow up surat ke Presiden, Supari mengaku tidak bisa memastikannya.
Baca juga: Mahasiswa dan Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Sumbar
"Mengenai follow up surat yang dilayangkan langsung kepada Presiden, kami belum bisa memastikan, walaupun sudah dikirim. Namun, kalau ada informasi lebih lanjut, akan kami beritahu kepada seluruh masyarakat, termasuk adik-adik mahasiwa," katanya. [zfk]