Padang, Padangkita.com - Personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang diserang pedagang kaki lima (PKL) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Pantai Padang, Jumat (24/6/2022).
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pihaknya melakukan penertiban terhadap PKL yang menempati trotoar dan bada jalan di kawasan tersebut.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, hal tersebut tidak dibenarkan karena menggangu pengguna jalan.
Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga telah merelokasi PKL di kawasan tersebut sehingga tidak dibenarkan lagi berjualan di bibir Pantai Padang.
"Mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan. Padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai," ujar Mursalim.
Tindakan persuasif telah dilakukan oleh petugas di lapangan, tetapi seorang oknum PKL malah menyerang petugas, dengan sebilah parang hingga ke mobil petugas.
Untuk menghindari serangan, petugas di lapangan berusaha mengambil senjata tajam yang ada di tangan PKL tersebut.
"Tidak diserang dengan sajam saja, anggota di lapangan juga dilempar menggunakan kayu, batu, kursi serta kelapa milik PKL, dan ada juga oknum PKL yang mencekik petugas dari belakang," sebutnya.
Baca Juga: Amankan 11 Remaja di Penginapan, Satpol PP Temukan ‘Transaksi’ di Salah Satu Ponsel
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas pun mencoba mengamankan oknum PKL yang mencekik anggota tersebut dan diduga oknum tersebut sebagai provokatornya," imbuh Mursalim. [fru]