Tak Sesuai Aturan, Bawaslu Kota Pariaman Tertibkan APK Cagub Sumbar

Tak Sesuai Aturan, Bawaslu Kota Pariaman Tertibkan APK Cagub Sumbar

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan (Foto: Ist)

Berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru:  Bawaslu Kota Pariaman Tertibkan APK paslon Pilgub Sumbar 2020

Pariaman, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang ruas jalan di empat Kecamatan se Kota Pariaman, Sabtu (10/10/2020).

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan penertiban APK tersebut dibantu oleh tim gabungan dari TNI, Kepolisian dan Satpol PP Kota Pariaman. Turut mendampingi, Plt Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin dan Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah.

"APK ini sebagian besar dipasang sebelum penetapan, makanya kita menghimbau kepada partai politik untuk menertibkan sendiri. Karena tahapan kampanye sudah masuk tentu APK ini harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU," ujarnya.

Namun, sampai saat ini dari batas waktu yang kita sampaikan ternyata masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh parpol pengusung, makanya hari ini kita tertibkan sisanya pada hari ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan untuk penertiban APK ini adalah kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, sementara KPU sifatnya hanya mendampingi saja.

"Untuk hari ini, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban APK ini karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan berada diluar ketentuan yang dibolehkan," sambungnya.

Aisyah mengungkapkan, sesuai aturannya pemasangan APK ini sebenarnya sudah berlangsung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember karena itu rentang waktu masa kampanye selama 71 hari.

Namun, semua paslon harus menyampaikan desainnya ke KPU Provinsi, sampai saat ini desain tersebut belum di SK kan oleh KPU Sumbar karena memang masih ada paslon yang belum menyampaikan desain tersebut," tukas Aisyah.

Baca Juga: Nelayan Asal Marunggi Dilaporkan Hilang di Perairan Kota Pariaman

Jumlah APK yang diperbolehkan bagi paslon dan tim kampanye adalah sebanyak 200 persen dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Sumbar. KPU Sumbar sudah menetapkan jumlah untuk baliho hanya 3 perkabupaten kota, spanduk hanya 1, umbul-umbul 1, dan bilboard 30 titik.

Selain itu, bahan kampanye ini juga ada difasilitasi oleh KPU Sumbar berupa brosur, pamplet, leaflet dan poster.

Kemudian, untuk tambahan bahan kampanye sendiri paslon boleh membuat 100 persen maksimal dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dengan melihat jumlah kartu keluarga (KK) di daerah pemilihan," tutup Aisyah mengakhiri dilansir dari pariamankota.go.id. [abe]


Baca berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko: Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Tim Hukum
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko: Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Tim Hukum
Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024
Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024
Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII