Padang, Padangkita.com – Kaum Maboet menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Sidang perdananya telah berlangsung Kamis (21/10/2021) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdullah Rizki Hadiansyah.
Adapun yang menjadi pokok gugatan kaum Maboet melalui kuasa hukumnya, Gita Aulia Putra adalah permohonan fiktif positif atau keharusan badan hukum menindaklanjuti permohonan subjek hukum yang sudah melengkapi persyaratannya.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang tidak menindaklanjuti permohonan dari kaum Maboet untuk segera menerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah milik adat yang terletak di Jalan By Pass KM 16, Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dengan luas 22.000 meter persegi dan 26.0000 meter persegi.
Gita Aulia Putra menjelaskan, Pemohon dalam hal ini kaum Maboet sudah melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Termohon, yakni Kantor Pertanahan Kota Padang.
“Dikarenakan sudah lengkapnya syarat-syarat yang diajukan oleh Pemohon, maka Termohon wajib menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Pemohon, yaitu atas nama Mamak Kepala Waris Kaum Maboet,” ujar Gita melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com.
Ia menjelaskan, kelengkapan berkas sudah diserahkan dan diterima oleh Kantor Pertanahan Kota Padang. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang pada Oktober 2015 dengan sejumlah bukti. Yakni, berupa Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan, Surat Perintah Setor, dan Surat Perintah Untuk Membayar Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.
“Hanya saja, sejak tahun 2015, permohonan ini belum juga ditindaklanjuti oleh BPN Kota Padang selaku Termohon,” kata Gita.
Terhadap hal itu, Gita mengutip Pasal 53 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3).
(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.
“Atas semua langkah yang telah diambil oleh Kaum Maboet terhadap Tanah Adat milik Kaum Maboet, Mamak Kepala Waris Kaum Maboet mengharapkan agar ada titik terang. Sehingga apa yang menjadi hak kaum dapat diakui secara hukum, yang pada akhirnya sertifikat atas nama Kaum Maboet dapat diterbitkan oleh BPN Kota Padang,” ungkap Gita.
Dalam gugatannnya, ia memohon agar majelis hakim PTUN mengabulkan secara hukum pemohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, yang bertanda tangan Lehar (MKW), M. Yusuf (Mamak Jurai) dan Yasri (Mamak Jurai) tentang konversi/pendaftaran hak atau penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah milik adat yang terletak di Jalan By Pass KM 16 Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, dengan luas 26.000 meter persegi, dan 22.000 meter persegi.
Kemudian, mewajibkan Termohon (Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang) untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan Pemohon untuk menerbitkan konversi/pendaftaran hak atau penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah milik adat tersebut.
Baca juga: Sengketa Tanah 765 Hektare di 4 Kelurahan Berlanjut, Kaum Maboet Suku Sikumbang Angkat MKW Baru
Pada sidang perdana, Termohon yaitu Kantor Pertanahan Kota Padang tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/10/2021) depan dengan agenda tanggapan dari Termohon terhadap Permohonan dari Pemohon Kaum Maboet. (*/pkt)