
Gubernur Sumatera Irwan Prayitno saat membuka acara Rapat Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Kab/Ko Se Sumatera Barat Oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Hotel Inna Muara Padang, kemarin. Foto: Humas Pemprov Sumbar.
Padangkita.com - Tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyayangkan sikap gubernur Sumbar yang tidak bisa menghadiri sidang perdana gugatan hukum permohonan pencabutan izin usaha pertambangan Non Cnc di Sumatera Barat.
Seperti diketahui, dalam persidangan perdana gugatan LBH Padang terhadap gubernur Sumbar terpaksa harus ditunda karena gubernur tidak bisa hadir dan perwakilan dari pihak Gubernur Sumbar tidak membawa surat tugas dan atau surat kuasa langsung dari atasan yang bersangkutan untuk menghadiri persidangan.
Tim Kuasa Hukum LBH menyayangkan sikap gubernur yang terkesan tidak menghormati proses sidang, padahal panggilan sidang telah dikirimkan jauh-jauh hari oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.
Lebih jauh ketidaksiapan Gubernur dalam menghadiri persidangan awal dapat dipandang sebagai ketidakseriusan gubernur dalam melakukan perbaikan tata kelola perizinan pertambangan yang ada di Sumatera Barat.
"Ketidak hadiran gubernur dalam persidangan awal dapat dipandang sebagai ketidakseriusan gubernur dalam melakukan perbaikan tata kelola perizinan pertambangan yang ada di Sumbar," kata direktur LBH Padang, Era Purnama Sari dalam siaran persnya, Selasa (12/09/2017).
Sidang gugatan perdana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usah Negara, Harisman, Zabdi Palangan dan M. Afif selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan permohonan pemohon.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LBH Padang dalam hal ini diwakili oleh Sudi Prayitno, Vino Oktavia, Kautsar, Wendra Rona Putra dan Aldy Harby yang sedianya akan mebacakan permohonan.
Tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim, agar dalam surat pemanggilan ke dua, pengadilan menekankan agar Gubernur dapat lebih serius dalam proses persidangan dengan menghadiri proses persidangan langsung atau memberi kuasa langsung kepada pejabat terkait agar proses sidang dapat berjalan secara maksimal.
Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada Selasa tanggal 19 September 2017 dengan agenda pemeriksaan permohonan pemohon.
(Aidil Sikumbang)