Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga Tanah Datar Dihukum Menyapu Jalan

Berita Tanah Datar Terbaru, Berita Virus Corona, Berita Sumbar Terbaru

Seorang pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar dihukum menyapu jalan, Senin (6/10/2020). [Istimewa]

Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Puluhan warga Tanah Datar yang kedapatan tidak menggunakan masker dihukum menyapu jalan. Mereka juga didata dan datanya dikirim ke provinsi.

Batusangkar, Padangkita.com - Puluhan warga Tanah Datar yang kedapatan tidak menggunakan masker dihukum oleh petugas untuk menyapu jalan, Selasa (6/10/2020).

Puluhan orang itu terjaring dalam razia yang digelar di kawasan Lapangan Cindua Mato oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Dihub dan Polisi Militer (PM).

Selain menyapu jalan sebagai sanksi sosial, puluhan orang yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut juga diminta untuk membuat surat perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi mengatakan, sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker tahap awal masih berupa sanksi sosial.

"Ada sekitar 70 orang tadi yang tercatat melakukan pelanggaran. Semua diberikan sanksi sosial, dengan menyapu jalan," ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Tidak hanya itu, menurut Elfiadri, para pelangar protokol kesehatan itu juga telah didata, dan datanya dikirim langsung ke provinsi.

"Nanti, jika yang bersangkutan melanggar lagi, baik di Tanah Datar ataupun di daerah lain yang mencakup wilayah Sumbar, maka sanksinya akan beda, tidak sanksi sosial lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar, Erman Rahman mengatakan, penerapan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat ini masih berupa sanksi sosial.

"Jadi, efektifnya Perda AKB 10 Oktober nanti. Maka para pelanggar akan diberikan sanksi denda," ujar Erman, Selasa (6/10/2020).

Ditegaskan Erman, terkait Virus Corona sangat penting untuk diperhatikan. Hal itu tidak bisa dipandang enteng. Untuk penanggulangannya, Perda atau Perbub juga sudah ada.

"Kalau sekarang, sanksinya masih mengacu pada Perbub Tanah Datar Nomor 48 tahun 2020 tentang Penegakan Sanksi Protokol Kesehatan Covid-19," paparnya.

Lalu, Erman mengimbau agar masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana yang telah diatur pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar terhindar dari Covid-19, karena obat atau antivirus Covid-19 masih belum ditemukan.

Diketahui, razia itu dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Para pelanggar yang tejaring razia terkebih dahulu dipsangkan rompi pelanggar protokol, kemudian disuruh menyapu jalanan.

Baca juga: Saatnya Ubah Laku, Sudah 2 Pasien Covid-19 Payakumbuh Meninggal Dunia

Razia kali ini juga ditinjau oleh Tim Protokol Kesehatan Covid-19 dan BPBD Provinsi Sumbar, termasuk Kapolres dan Dandim Tanah Datar. Bahak, mereka juga ikut memasangkan rompi kepada para pelanggar protokol kesehatan. [zfk]


Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih