Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). “Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang…