Ikuti Kami di Media Sosial
Jakarta, Padangkita.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan izin kepada pegawainya untuk menunda kepulangan dari kampung halaman ke Jakarta, dengan mengajukan cuti tahunan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No. SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca-Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca-Idul Fitri 1444 H. Mengutip laman Kemenag, edaran ini diterbitkan…