Ikuti Kami di Media Sosial
Sarilamak, Padangkita.com – Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria berinisial RD, 23 tahun, karena diduga telah memperkosa anak di bawah umur. Kepada polisi, RD mengaku telah mencabuli anak di bawah umur tersebut sebanyak 10 kali. Parahnya lagi, korban adalah anak tetangga pelaku sendiri. Penangkapan terhadap RD, bemula dari laporan polisi tanggal 2 Februari 2023 lalu….