Lubuk Basung, Padangkita.com - Kabupaten Agam segera menyusul kota Padang, Padang Panjang, Padang Pariaman, Bukittinggi dan Pesisir Selatan dalam penerapan electronic traffic laws enforcement (ETLE).
Kapolres Agam melalui Kasat Lantas, Iptu Apriman Sural pihaknya akan menerapkan tilang elektronik yang berbasis mobile pada tahun 2023 ini
"Kita sudah mengajukan surat permohonan kelengkapan peralatan ke Dirlantas Polda Sumbar untuk mendukung penerapan tilang elektronik mobile. Dan saat ini menunggu kedatangan sarana dan prasarananya. Jika sudah lengkap segera kita terapkan tilang mobile,” kata Iptu Apriman Sural, Rabu (25/1/2023)
Lebih lanjut ia menjelaskan, tilang elektronik berbasis mobile tersebut nantinya akan menggunakan handphone yang dilengkapi aplikasi khusus untuk memotret plat nomor kendaraan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
"Jika pelaku pelanggaran tertangkap kamera ETLE mobile petugas, maka fotonya di lapangan secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas Polres Agam." terangnya.
Lalu tahap selanjutnya akan dilakukan proses validasi serta selanjutnya dikeluarkan surat pemberitahuan tilang.
“Nantinya surat tilang yang sudah divalidasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam database elektronik. Kemudian membayar denda sesuai jenis pelanggarannya dengan transfer ke bank yang ditunjuk,” katanya.
Meski saat ini belum menerapkan ETLE mobile, Satlantas Polres Agam tetap memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas terutama pelanggaran secara kasat mata.
Disebutkan, selain melakukan penegakan hukum kepada pelanggar, kegiatan patroli, sosialisasi, dan peneguran juga gencar dilakukan oleh pihaknya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap patuh terhadap aturan lalu lintas di jalan raya demi keselamatan pengendara.
“Dihimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang elektronik melalui kamera telepon seluler pada awal Desember lalu.
Kota Padang menjadi yang pertama dalam penerapan sistem ini, yang kemudian disusul empat kabupaten kota lainnya di penghujung tahun 2022.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan bahwa Polda Sumbar menjadi satu di antara 12 provinsi yang menggunakan program ETLE Handheld tersebut dan menargetkan dalam waktu dekat program ETLE Mobile bisa diterapkan di seluruh Kabupaten Solok di Sumbar.
Baca Juga : Peralatan Masih Terbatas, Polda Sumbar Tetap Terapkan Tilang Elektronik
"Kami menargetkan secepatnya namun ini semua tergantung kesiapan sarana dan prasarana yang ada," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News