Padang, Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mulai menyelidiki kasus surat minta sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar yang dilaporkan oleh ormas Pro Jokowi (Projo) Sumbar).
Sebelumnya, Projo Sumbar membuat laporan di Mapolda Sumbar terkait indikasi korupsi dalam kasus surat minta sumbangan itu pada Jumat (8/10/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebut pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) dalam hal ini. Surat perintah itu diterbitkan beberapa hari setelah laporan dibuat oleh Projo Sumbar.
Lihat sebelumnya: “Projo Sumbar” Laporkan Surat Bertanda Tangan Gubernur Minta Sumbangan ke Polda
Namun, kata dia, kasus ini masih dalam bentuk pengaduan masyarakat. Artinya polisi belum menerbitkan STTL (Surat Tanda Terima Laporan) dalam kasus ini.
"Kalau kita setiap ada laporan yang masuk tentu kita selidiki. Kasus ini sekarang diselidiki Dirkrimsus," kata Satake ketika dihubungi Padangkita.com, Rabu (20/10/2021).
Satake mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru memeriksa satunya orang, yaitu pelapor bernama Husni Nahar. Dia dimintai keterangan terkait apa yang telah dilaporkan untuk mendalami materi kasus.
"Ke depannya kita akan periksa beberapa orang lagi untuk mendalami kasusnya," pungkas Satake. [mfz]