Surat Edaran Menag Soal Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah, yang Zona Merah Ditiadakan

Surat Edaran Menag Soal Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah, yang Zona Merah Ditiadakan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: Ist.]

Berita Nasional Hari Ini dan berita Sumbar Hari Ini  Kasus Corona Melonjak Tajam, Ini SE Menag Soal Kegiatan di Rumah Ibadah.

Padang, Padangkita.com – Penyebaran virus Corona atau Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang diiringi dengan munculnya varian baru.

Guna membantu memutus rantai penyebaran, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran No. 13/2021 tentang Pembatasan Pelaksanmaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (16/06/2021).

Ia menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan zona oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujarnya.

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menag Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

Baca juga: Kakan Kemenag Datangi Bupati Limapuluh Kota untuk Jelaskan Batalnya Haji Tahun Ini

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” tegasnya. 

Di Sumatra Barat (Sumbar) sendiri, kasus infeksi Corona juga mengalami lonjakan. Sebagian besar daerah masuk zona oranye, dan satu daerah masuk zona merah. Secara keseluruhan, Provinsi Sumbar masuk zona oranye. (*/pkt)


Baca berita Nasional hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
Cegah Covid-19 Melonjak lagi, Puan Kembali Ingatkan Tingkatkan Cakupan Booster
Cegah Covid-19 Melonjak lagi, Puan Kembali Ingatkan Tingkatkan Cakupan Booster
Relawan Vaksin Covid-19 meninggal
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Dapat Vaksin Dosis Keempat
Puan Maharani Dukung Ibu-ibu yang beri Anak ASI Ekslusif Meskipun Positif Covid
Puan Maharani Dukung Ibu-ibu yang beri Anak ASI Ekslusif Meskipun Positif Covid
Dukung Vaksin Booster Kedua Covid-19, Puan: Cakupan Pertama Juga harus Ditingkatkan
Dukung Vaksin Booster Kedua Covid-19, Puan: Cakupan Pertama Juga harus Ditingkatkan