Sumbar Ternyata Punya Perda Sumbangan Pihak Ketiga, Ini Isinya

Sumbar Ternyata Punya Perda Sumbangan Pihak Ketiga, Ini Isinya

Ilustrasi tentang peraturan. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com – Heboh soal surat Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) untuk minta sumbangan semestinya tidak perlu terjadi. Sebab, Pemprov Sumbar sendiri telah punya regulasi yang mengatur hal tersebut.

Regulasi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Di dalam Perda yang memuat 16 Pasal dan 8 bab itu, terang benderang diatur tentang tata kelola sumbangan pihak ketiga.

Mulai dari asas, prinsip, tujuan, bentuk sumbangan, pengelolaan hingga pengawasan diatur dalam Perda yang hingga kini belum pernah diubah atau dicabut tersebut.

Pada Pasal 2 disebutkan asasnya adalah kebersamaan, keadilan, tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dan manfaat untuk masyarakat. Kemudian pada Pasal 7 disebutkan partisipasi pihak ketiga dapat berbentuk uang atau yang dipersamakan dengan uang, barang, jasa dan kegiatan.

Cara pemberiannya dapat berbentuk hibah, wakaf, sumbangan, donasi atau partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikutnya, pada Pasal 9 disebutkan bahwa partisipasi pihak ketiga berupa uang yang diterima SKPD disetor secara keseluruhan ke kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara partisipasi pihak ketiga berupa barang dibukukan dalam neraca sebagai inventaris SKPD penerima dan menjadi kekayaan daerah yang selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah melalui biro pengelolaan aset daerah.

Pada Pasal 13 disebutkan terhadap kegiatan yang seluruh sumber dananya dari pihak ketiga, maka pada hasil kegiatan tersebut dapat dicantumkan nama pihak ketiga yang telah berpartisipasi.

Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengingatkan dalam menghimpun sumbangan pihak ketiga harus tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemerintah daerah boleh menerima sumbangan pihak ketiga. Namun ingat, pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan,” ujar Adel dalam perbincangan dengan Padangkita.com, Minggu (29/8/2021).

Adel menunjuk Pasal 32 PP No.12/2019. Sebab, kalau melakukan pungutan, maka akan ada sanksi bagi pemerintah daerah. Ini diatur dalam Pasal 33 yang menyebutkan, kepala daerah yang melakukan pungutan atau yang disebut dengan nama lain, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

Segera Gelar Perkara

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Padangkita.com menyatakan tengah mengagendakan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Ia menyebutkan, hal yang akan diuji dalam gelar perkara nanti adalah dugaan penipuan. Sebab, sejak awal Polresta Padang memang fokus pada dugaan penipuan tersebut.

“Jadwalnya belum dipastikan, tengah diagendakan. Tapi yang jelas, segera,” kata Rico melalui telepon selulernya kemarin (28/8/2021).

Kasus surat gubernur minta sumbangan ini bermula dari ditangkapnya 5 orang yang diduga melakukan penipuan. Lima orang ini meminta sumbangan ke perusahaan-perusahaan dan perguruan tinggi.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan surat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Awalnya, polisi menduga surat yang digunakan adalah palsu. Namun terakhir terungkap, surat tersebut memang asli.

Di surat yang telah menyebar luas tersebut, disebutkan uang yang dikumpulkan akan digunakan untuk membuat buku profil Sumbar berbentuk softcopy dalam 3 bahasa yakni, Indonesia, Arab dan Inggris.

Kepada polisi, mereka yang meminta sumbangan tersebut mengaku telah berhasil menghimpun sumbangan sebanyak Rp170 juta. Terakhir, menurut Rico, uang tersebut telah dikembalikan lagi kepada yang menyumbang.

Baca juga: Polresta Padang Segera Gelar Perkara Kasus Surat Gubernur Sumbar Untuk Minta Sumbangan

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 5 orang peminta sumbangan, seorang pejabat Bappeda Sumbar yang menerbitkan surat, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, termasuk seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Mahyeldi. (*/pkt)

Baca Juga

Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Mahyeldi Berkomitmen Upayakan Harga Gambir yang Stabil untuk Kesejahteraan Petani
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket
Kunjungi Pusat Kerajinan Tenun di Kubang, Mahyeldi Dorong Pelestarian Songket