Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sumbar raih Opini WTP kesembilan kalinya, namun ada catatan soal laporan keuangan BPBD.
Padang, Padangkita.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Sumbar dinilai layak maraih Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan untuk kesembilan kalinya.
Meskipun demikian, dalam penyerahan LPH itu, Anggota V BPK atau Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akba menyebutkan bahwa ada penekanan pada suatu hal atas LKPD Sumbar TA 2020.
"BPK menekankan pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, yang menyajikan realisasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp445,66 miliar, yang di antaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD," ujar Bahrullah, Jumat (7/5/2021).
BPBD, jelas Bahrullah, tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai untuk memastikan pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 telah memenuhi ketentuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
BPBD, katanya, harus membuat suatu pengendalian yang memadai agar seluruh proses pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 memenuhi ketentuan, sehingga tidak terjadi kecurangan.
"Tapi, Sumbar telah berhasil mempertahankan Opini WTP sembilan kali berturut-turut. Hal tersebut menunjukkan
komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar untuk mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Bahrullah, terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemprov Sumbar, BPK dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 dan didukung dengan pemeriksaan PDTT Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, masih menemukan beberapa permasalahan, di antaranya yaitu:
1. Pembayaran Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp516,79 juta Tidak Sesuai Ketentuan.
2. Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp12,47 Milyar Tidak Sesuai Ketentuan.
Meskipun demikian, ucap Bahrullah, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemprov Sumbar.
"Dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada
masyarakat," tuturnya.
Kemudian, Bahrullah menyebutkan, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan tahun ini ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan, yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di Tahun 2020.
"Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana prasarana bagi aparatur dan masyarakat Sumbar," jelasnya.
Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, kata Bahrullah, BPK menemukan masalah signifikan, jika tidak segera diselesaikan, maka dapat mempengaruhi efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Raih WTP Lima Kali Berturut-turut
"Permasalahan utama yaitu program atau kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum sepenuhnya mempertimbangkan syarat-syarat perencanaan yang memadai, dan pelaksanaan fisik atas lima kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum mempunyai target
penyelesaian dan belum sesuai dengan kesepakatan kontrak," katanya. [adv/zfk]