Sumbar Masih Bahas Tarif Atas-Bawah PDAM

Sumbar Masih Bahas Tarif Atas-Bawah PDAM

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat bertemu dengan pimpinan PD Perpamsi Sumbar di Istana Gubernuran, Selasa (27/7/2021). [Foto: Dok. Humas Pemprov Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) masih membahas penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (MEndagri) Nomor 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

"Air ini adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penetapan tarif juga harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi," kata Mahyeldi, Selasa (27/7/2021).

Saat ini, telaah tentang tarif tersebut masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Pembahasan tentang beberapa pertimbangan sedang dilakukan, termasuk konsultasi dengan kementerian.

Gubernur menegaskan penetapan tarif itu tidak akan merugikan PDAM tetapi juga akan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dalam masa pandemi.

Terkait kualitas air PDAM, dia meminta agar perusahaan daerah itu benar-benar memastikan kualitasnya. "PDAM itu Perusahaan Daerah Air Minum. Jadi, air yang disalurkan pada masyarakat itu memang harus bisa diminum," katanya.

Lebih jauh, Mahyeldi menyebut konsep PAM regional juga harus terus dimatangkan karena banyak daerah yang sumber air PDAM tidak di wilayah administrasi sendiri, tetapi di daerah tetangga. Tanpa konsep PAM regional yang tepat, masih ada potensi permasalahan di masa depan.

Sementara itu Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal mengatakan sesuai Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas bawah untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur.

Batasannya adalah paling tinggi 4 persen dari batas pendapatan masyarakat. Batas pendapatan masyarakat itu disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar Rp2.484.041.

Dia menyebut penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah.

"Saat ini di Sumbar ada daerah yang sudah 13 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air. Ada yang 6 tahun, ada yang 5 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat PDAM sulit berkembang," katanya.

Baca Juga: Sumbar Peroleh Tambahan Oksigen dari Riau dan Sumsel, Pengiriman Terkendala Transportasi

Dia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021 sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/kota. [fru]

Baca Juga

Kekecewaan Budayawan Memuncak: Spanduk Raksasa Terbentang di Gedung Kebudayaan Sumbar
Kekecewaan Budayawan Memuncak: Spanduk Raksasa Terbentang di Gedung Kebudayaan Sumbar
Rencana Kerja Sama Bidang Pangan Antar-Provinsi: Ini Komoditas Sumbar Surplus dan Minus
Rencana Kerja Sama Bidang Pangan Antar-Provinsi: Ini Komoditas Sumbar Surplus dan Minus
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini:
Daftar Peserta 3 Besar Seleksi Terbuka 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sumbar 2025
Sekda Padang Hadiri Rakor Kepegawaian Sumbar, Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Sekda Padang Hadiri Rakor Kepegawaian Sumbar, Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Tiga Biro Setdaprov Sumbar Selesaikan Renstra dan Cascading Tepat Waktu Diapresiasi Sekda
Tiga Biro Setdaprov Sumbar Selesaikan Renstra dan Cascading Tepat Waktu Diapresiasi Sekda
Hafiz Alquran Sumbar Berpeluang Kuliah Teknik di Malaysia Lewat Program Khusus
Hafiz Alquran Sumbar Berpeluang Kuliah Teknik di Malaysia Lewat Program Khusus