Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Raffi Ahmad dilaporkan ke PN Depok dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
Padangkita.com- Raffi Ahmad sebelumnya menjadi perwakilan kaum milenial untuk menerima vaksin covid-19 tahap pertama. Tentu saja hal ini menjadi sebuah kebanggaan, Namun kini banyak yang menyayangkan tindakan dari suami Nagita Slavina tersebut.
Bagaimana tidak, lantaran setelah melaksanakan vaksinasi Raffi Ahmad justru kepergok melakukan pesta yang melanggar sederet protokol kesehatan. Akibat dari itu Raffi Ahmad lantas digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejakĀ menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David mengutip dari detik.com, Jumat (15/1/2021).
Pelapor menyebut jika dirinya begitu kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh presenter kondang tersebut.
Padahal dengan dipilihnya Raffi Ahmad sebagai salah satu orang pertama yang mendapat vaksin agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
"Dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan," lanjut David.
Upaya laporan terhadap Raffi Ahmad ini juga dinilai untuk mendukung program vaksinasi yang nantinya akan dilakukan pemerintah. Gugatan yang dimaksud ialah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pria tersebut juga menambahkan dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum tentu tindakan mendaftarkan gugatan ini dinilai tepat. Apalagi sebagai seorang warga negara di dunia juga sangat mempedulikan dalam hal penanggulangan covid-19.