Jakarta, Padangkita.com - Bantuan keringanan biaya listrik berupa subdisi dan token gratis bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali diperpanjang hingga Maret 2021. Stimulus Covid-19 nanti ini bisa dinikmati pelanggan mulai 7 Januari 2021.
Diketahui, selama pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus tarif listrik berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri.
Kemudian, di awal tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang program tersebut sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangan resmi, Jumat (1/1/2021).
Pelanggan yang diberi bantuan keringanan biaya listrik tersebut di antaranya untuk kategori rumah tangga daya 450VA dan 900VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.
Baca juga: Begini Strategi Sandiaga Uno Pulihkan Pariwisata di 2021
Bagi pelanggan kategori rumah tangga maupun bisnis dan industri dengan daya 450 V, program ini memberikan diskon 100 persen, sementara pelanggan dengan daya 900VA diberi diskon 50 persen.
Stimulus akan diberikan berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
“Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial,” ujar Bob.
Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara, untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan yang diberikan sama dengan besaran pada 2020. [try]