Batusangkar, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap pria berinisial HS, 24 tahun, suami yang diduga menjual istri untuk melunasi utang di Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
HS rupanya telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Tanah Datar sejak Jumat (24/7/2020) lalu. Dia diserahkan oleh keluarga korban, yakni keluarga istrinya yang berinisial T, 23 tahun, ke Polsek Lintau Buo, Tanah Datar.
"Iya, sudah kita tahan mulai Jumat malam (24/7/2020). Awalnya dia (HS) diantar oleh keluarga korban ke Polsek Lintau Buo, karena penanganannya di Polres Tanah Datar, maka kita lakukan penjemputan, dan kita amankan di sini (Mapolres Tanah Datar)," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Purwanto kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/7/2020).
Purwanto menjelaskan, HS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Juli 2020 lalu. "Sebelum penahanan sudah kita tetap sebagai tersangka," ucap Purwanto.
HS, lanjut Purwanto, dijerat dengan Pasal 47 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Kasus “Suami Jual Istri untuk Bayar Utang” di Pangian Tanah Datar Bermula dari Utang Rp500 Ribu
"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Purwanto.
Sementara itu, kepolisian sejauh ini masih mendalami peranan NR, 50 tahun, pria yang memberi utang, sekaligus yang dilayani T sebagai pelunas utang suaminya.
"Unsur-unsur pasalnya belum terpenuhi, kita masih dalami," ujar Purwanto.
Kasus suami yang menjadikan istrinya sebagai pelunas utang di Pangian ini, terjadi awal tahun lalu. Adalah NR yang mulanya bercerita ke warga soal dia dapat "pelayanan" dari T, istri HS, karena tak mampu melunasi utang Rp500 ribu.
Baca juga: Suami Bayar Utang dengan Tubuh Istri, Tokoh Adat Pangian Bahas Kemungkinan Penerapan Sanksi Adat
Cerita NR yang awalnya di warung kopi pertengahan Juli ini, dengan cepat meluas dan membuat heboh. Apalagi NR juga mengaku T melayaninya tidak sekali dua kali.
Kepada polisi NR menyebutkan, setelah utang HS dianggap lunas, dia masih mendapat "pelayanan" dari T. Namun, untuk "layanan" berikutnya di mengaku membayar, yang totalnya kata dia sudah mencapai Rp3 juta.
Kasus ini kemudian dapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Selain tokoh adat, aparat nagari, dan LSM Nurani Peremupan, Polda Sumbar pun turun tangan. [mfz/pkt]