Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: masyarakat dihimbau agar tidak pamer sertifikat vaksin corona ke medsos karena berbahaya.
Padangkita.com – Masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi pedulilindungi.id dan kartu vaksinasi yang berbentuk fisik.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang memamerkan sertifikat vaksin Covid-19 miliknya tersebut di media sosial. Padahal, ada bahaya yang mengintai dari pamer sertifikat vaksin corona ke jagat maya.
Melihat hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate angkat bicara. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 ke media sosial. Hal ini berkaitan dengan kerahasiaan data pribadi.
“Jangan diedarkan dan diteruskan sertifikat vaksin ini karena menyangkut dengan data pribadi,” ujar Johnny seperti dikutip dari infokomputer.grid.id.
Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 yakni Wiku Adisasmito.
“Ingin saya sampaikan agar sertifikat vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan bahwa dalam sertifikat vaksin tersebut terdapat quick response code (QR Code) yang digunakan untuk menyimpan data pribadi peserta vaksin.
“Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai,” tutur Wiku.
Sertifikat vaksin corona tersebut memuat data pribadi berupa nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan atau NIK.
Wiku meminta kepada masyarakat untuk menggunakan sertifikat vaksin corona sesuai kebutuhannya saja. Jika data pribadi kita tersebar lewat sertifikat itu, maka dapat membawa risiko bagi kita.
Melansir dari Tribunnews.com, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebutkan pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat Covid-19 agar dapat digunakan sebagai syarat kegiatan tertentu.
Kegiatan itu seperti nonton konser, makan malam bersama keluarga dan teman, serta transportasi.
Kendati begitu, aturan terkait sertifikat vaksin corona ini baru bisa dilakukan apabila mayoritas masyarakat Indonesia telah menerima vaksinasi.
“Begitu jumlahnya sudah cukup banyak, kita sekarang sedang mempersiapkan sudah mulai mempersiapkan protokol-protokol kesehatannya baru untuk masing-masing aktivitas ini,” jelas Menkes Budi.
“Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru,” tambahnya. [*/rik]
Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com.